Gunungsitoli, Nias, Sumatera Utara, mnctvano.com,- Syamsiar Halawa sebagai Pelapor Umur (82) Tahun, Terkait Perusakan di rumahnya di Desa miga kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Meminta kepastian Hukum. Sabtu 24/01/2026
Kabarnya, Persoalan tersebut telah dilaporkan pada tanggal 13 Desember 2025 dengan nomor : LP/B/581/XII/2024/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATRA UTARA, Dengan Delik Laporan Perusakan,
Menurut pelapor, Persoalan tersebut terjadi karena berinisial WT melakukan perusakan didalam rumah pelapor, Yang tidak lain adalah ibu kandung sendiri,
“Dia merusak jendela dan pintu rumah kami sambil marah-marah, Sehingga saya melaporkan persoalan ini, Dan saya berharap kepada pihak reskrim polres nias agar persoalan ini ada kepastian hukumnya,”Tuturnya Syamsiar Halawa Mengakhiri.
Ditempat yang terpisah Pihak polres nias melalui Plt. Kasi Humas Polres Nias Aipda Motivasi Gea Menjelaskan,
“Terkait perkembangan Laporan Polisi Nomor: LP/B/581/XII/2024 tanggal 13 Desember 2024 atas nama pelapor Syamsir Halawa, saat ini perkara tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Nias.
Adapun tindakan yang telah dilakukan oleh penyidik antara lain:
Melakukan interogasi terhadap pelapor;
Melakukan interogasi terhadap saksi-saksi;
Melakukan interogasi terhadap terlapor.
Rencana Selanjutnya, yang akan dilaksanakan adalah :
Meminta pelapor untuk melengkapi administrasi berupa surat pernyataan waris;
Melaksanakan gelar perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut disampaikan bahwa pada hari Jumat, tanggal 23 Januari 2026, penyidik pembantu telah berjumpa dan melakukan koordinasi dengan pelapor bersama menantunya di Unit I Sat Reskrim Polres Nias.
Dalam pertemuan tersebut, pelapor menyampaikan komitmennya untuk menghadirkan asli surat pernyataan waris yang sebelumnya belum diserahkan kepada penyidik. Pelapor berjanji akan menyerahkan dokumen dimaksud pada hari Senin mendatang.
Polres Nias menegaskan bahwa proses penanganan perkara ini dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku, serta Polres Nias berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, “Jelasnya Humas polres Nias melalui pesan singkat via Whatsapp (23/1) Sekitar Pukul 17:51 Wib.
(TIm/EZ)












