Tapanuli Tengah, Sumatra Utara, mnctvano.com,- Meski Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) telah dikeluarkan oleh Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) lebih dari seminggu lalu, kasus pengeroyokan terhadap Rahim Lubis yang diduga dilakukan oleh RJ dan rekan-rekannya masih belum menunjukkan perkembangan berarti.
Peristiwa pengeroyokan terjadi pada Selasa, 5 Maret 2025, di kawasan Pantai Hollywood, Tapanuli Tengah. Saat itu, Rahim Lubis yang sedang bekerja bersama istrinya melihat sekelompok remaja terlibat dalam aksi tawuran. Berniat mencegah kejadian yang lebih buruk, Rahim menegur mereka agar tidak melanjutkan perkelahian.
Namun, tindakan baiknya justru berujung pada serangan. Salah seorang remaja tiba-tiba memeluk Rahim dari belakang, sementara dua orang lainnya langsung melayangkan pukulan ke wajahnya. Akibatnya, Rahim mengalami luka di pelipis kiri dan bibir, dengan darah yang cukup banyak mengalir dari luka tersebut.
Setelah kejadian tersebut, Rahim bersama keluarganya melaporkan insiden ini kepada kepala lingkungan (Kepling) setempat. Dengan harapan penyelesaian secara kekeluargaan, mereka mendatangi rumah pelaku RJ dan rekan-rekannya. Namun, alih-alih menerima mediasi, pelaku justru memberikan respons yang tidak sopan dan tidak menunjukkan itikad baik.
“Kami mencoba menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan, tapi pelaku malah melontarkan kata-kata yang tidak pantas dan enggan berdamai,” ungkap Kepling saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon oleh salah satu anggota Dewan Pimpinan Cabang Pro Jurnalismedia Siber (DPC PJS) Sibolga-Tapteng.
Karena tidak ada titik temu dalam mediasi, Rahim dan keluarganya akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Tapanuli Tengah pada Kamis, 6 Maret 2025. Laporan tersebut telah diterima dengan nomor: LP/B/101/III/2025/SPKT/POLRES TAPANULI TENGAH/POLDA SUMATERA UTARA.
Bunyi pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Pelaku yang secara bersama-sama dan terang-terangan melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dì jerat tindak pidana pengeroyokan yang di atur tersendiri dalam pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan
Meskipun laporan telah diterima dan STPL telah dikeluarkan, hingga kini proses penyelidikan masih berjalan lambat. Rahim Lubis mengaku kecewa karena belum ada perkembangan signifikan dalam kasusnya.
“Saya dan keluarga sangat berharap ada kejelasan hukum dalam kasus ini. Sampai sekarang pelaku masih bebas berkeliaran, sementara saya terus menerima olok-olokan dari mereka,” ujar Rahim dengan nada prihatin.
Karena merasa diperlakukan tidak adil, Rahim akhirnya meminta pendampingan dari Ketua DPC PJS Sibolga-Tapteng, Yasiduhu Mendrofa, agar kasus ini bisa mendapat perhatian lebih serius dari pihak kepolisian.
Yasiduhu Mendrofa selaku Ketua DPC PJS Sibolga-Tapteng berharap Polres Tapanuli Tengah dapat mempercepat proses penyelidikan dan segera menangkap para pelaku.
“Kami percaya bahwa Polri, khususnya Polres Tapteng, adalah pelindung dan pengayom masyarakat. Kami berharap mereka dapat memberikan rasa keadilan kepada korban dan menindak para pelaku sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, kasus pengeroyokan Rahim Lubis masih belum menemukan titik terang. Keluarga korban dan masyarakat berharap agar pihak kepolisian segera mengambil langkah tegas untuk menuntaskan kasus ini.
(AW)