Sambas , Kalbar-
Kejaksaan Negeri Sambas, Kamis (11/9) tetapkan P, mantan Kepala Desa Bentunai Kecamatan Selakau Kabupaten Sambas atas dugaan tindak pidana korupsi APBDes saat menjabat Kepala Desa.
Tak tanggung-tanggung, dari kasus yang menyeret P ini, Kejaksaan Negeri Sambas ungkap kerugian negara hampir mencapai Rp1 Miliar. P saat ini sudah diamankan dan dititipkan sementara di Rutan Sambas.
Kepala Kejari Sambas melalui Kasi Pidana Khusus, Amirudin menyampaikan, pihaknya telah menetapkan P, yang merupakan mantan Kepala Desa Bentunai atas kasus dugaan tindak pidana korupsi, pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, terutama yang bersumber dari ADD/DD.
“Kami sudah menetapkan P sebagai tersangka dan mulai melakukan penahanan sementara Kamis, 11/9/25, di Rutan Klas II B Sambas,” kata
Amirudin,
kepada sejumlah wartawan.
Kamis,11/09/25.
Penahanan dan penetapan P sebagai tersangka. Ditegaskannya, sudah melalui sejumlah tahapan yang diatur undang undang yang berlaku, termasuk adanya barang bukti yang mencukupi serta keterangan sejumlah saksi selama penyelidikan.
“Kami sudah memintai keterangan dari sejumlah saksi, sehingga P bisa ditetapkan tersangka, Kemudian ditambah adanya alat bukti surat yakni hasil pemeriksaan dari Inspektorat Kabupaten Sambas, serta alat bukti lain terkait perkara ini,” katanya.
Disampaikan Amirudin, P saat menjabat sebagai Kepala Desa Bentunai diduga melakukan tindak pidana korupsi, pengelolaan Dana Desa Bentunai Kecamatan Selakau di Tahun Anggaran 2020, 2021 dan 2022. Hal ini juga berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Sambas, dimana ditemukan adanya kerugian negara di tahun anggaran tersebut.
“P, dari hasil pemeriksaan, saat menjabat kepala desa diduga melakukan pencairan dana desa secara langsung tanpa prosedur yang sah, kemudian membuat laporan pertanggungjawaban fiktif, melakukan markup anggaran kegiatan,” katanya.
Hasil dari apa yang dilakukan, digunakan P untuk kepentingannya sendiri serta membiayai bisnis pribadi. “Kerugian negara dari perbuatan P yang ditangani Kejari Sambas sekitar Rp562.276.379.
Kemudian di Tahun Anggaran 2023, kasus dengan tersangka P ditangani Cabang Kejari Sambas di Pemangkat yang diperkirakan lebih dari Rp300 juta kerugian negara, sehingga dari kasus P, kerugian negara hampir mencapai Rp1 Miliar,” katanya.
Amirudin pun merincikan, dari total Rp562.276.379, dugaan penyalahgunaan anggaran DD yang digunakan pada 2020 sekitar Rp171.103.527, kemudian di 2021 Rp165.012.110 serta di 2022 sebesar Rp226.160.741.
Atas kasus ini, Tim Penyidik Kejari Sambas menyimpulkan P diduga melanggar Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo, Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Saat ditanya apakah ada keterlibatan pihak atau orang lain dalam kasus ini, Amirudin menyampaikan, itu semua nantinya menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut yang dilakukan Kejari Sambas melalui tim penyidik.
Kejari Sambas, ditegaskan Amir, memiliki komitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan dan sesuai dengan hukum yang berlaku .
“Kami berharap, kasus P ini menjadi peringatan bagi seluruh kepala desa dan aparat pemerintah desa untuk mengelola dana desa secara jujur akuntabel dan demi kepentingan masyarakat,” katanya(Musa)
Sumber : PONTIANAK POST