Pontianak,Kalbar– Kejaksaan Negeri (Kejari) Landak melalui Seksi Tindak Pidana Khusus resmi menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari Penyidik Polres Landak, Kamis, 18/9/2025.
Penyerahan ini terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD) Tolok Tahun Anggaran 2022.
Kasus tersebut bermula dari Laporan Polisi Nomor: 11/VII/2023/SPKT/Res Landak/Polda Kalbar tentang dugaan penyalahgunaan Dana Desa oleh Kepala Desa Tolok periode 2020–2026 berinisial S. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Landak dan investigasi lanjutan, ditemukan adanya kegiatan fiktif serta penggunaan dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Inspektorat mencatat kerugian keuangan desa/negara sebesar Rp683.400.000,-. Tersangka S sebelumnya telah diberhentikan sementara melalui SK Bupati Landak Nomor 180/DPMPD/2023 tanggal 1 Maret 2023, dan akhirnya diberhentikan definitif lewat SK Bupati Nomor 275/DPMPD/2023 tanggal 3 Mei 2023 setelah gagal mengembalikan kerugian negara dalam waktu yang ditetapkan.
Kepala Kejaksaan Negeri Landak, Muhammad Ruslan, S.H., M.H., menegaskan pihaknya berkomitmen mewujudkan penegakan hukum yang transparan, profesional, dan berkeadilan.
“Pelaksanaan tahap II ini merupakan bukti keseriusan Kejaksaan Negeri Landak dalam menegakkan hukum, khususnya terhadap tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Kami ingin memastikan setiap rupiah dari uang rakyat benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk disalahgunakan,”tegasnya
dikutip melalui KABARKALBAR
Sabtu,27/09/25.
Lebih lanjut, Kajari menjelaskan tersangka S telah ditahan usai penyerahan barang bukti dari penyidik Polres Landak. Penuntut umum juga segera menyusun surat dakwaan untuk kemudian melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sesuai kewenangan.
Ruslan sekaligus mengimbau seluruh perangkat desa di Kabupaten Landak agar mengelola dana desa secara akuntabel dan sesuai dengan aturan yang berlaku. (Musa)