Melawi, Kalbar -Mnctvano.com
Yustinus Bianglala, SH. Kuasa Hukum Kolonius Gani, suami dari Almarhum Anastasia, S.K.M di samping Sucipto Ombo, SH.,CPCLE, Moerdjani Aban, SH. Didampingi bersama Sopian dan Petrus Tjilik, dan Pengurus Ikatan Keluarga Besar Dayak Uud Danum (IKADUM) Kabupaten Sintang, serta Pamanda dan keluarga besar Almarhum Anastasia pegawai Puskesmas Ella Hilir Kabupaten Melawi Kalimantan Barat.
“Yustinus Bianglala,S.H Melalui Konferensi pers bersama Keluarga menyampaikan serta
memberikan penjelasan perihal kematian Almarhum Ibu Anastasia, dan status hukum Almarhum Anastasia di hadapan para Awak Media terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana BOK yang ada di Puskesmas Ella Hilir ,di Cafe Tuogu Nanga Pinoh Kabupaten Melawi.
Rabu,21/08/2024
“Dengan ini kami sampaikan supaya dapat memperbaiki Mis Informasi dan Dis Informasi yang telah viral Pasca Kematian Almarhum Anastasia.
“Kuasa Hukum juga sampaikan, dengan adanya Mis Informasi dan Dis Informasi yang keliru, namun orang yang menyebarkannya percaya bahwa informasi itu benar.
“Salah satu Contoh, Viral bahwa Almarhumah. Anastasia yang menyatakan Bendahara BOK Puskesmas Ella Hilir, Padahal Almarhum. bukan Bendahara BOK melainkan Bendahara JKN. Sedangkan diinformasikan adalah informasi yang keliru, bahkan orang yang menyebarkannya tahu bahwa informasi itu salah, tetapi tetap menyebarkannya.
Contoh lagi, viral bahwa Almarhum. adalah saksi kunci dalam Dugaan Tindak pidana korupsi BOK Puskesmas Ella Hilir, namun Almarhum. hanyalah salah satu saksi dari puluhan saksi yang dipanggil oleh Kejati Kalbar untuk dimintai keterangan dalam pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud,” ucap Bianglala
Kuasa hukum keluarga Almarhum.
Kesempatan tersebut juga disampaikan dimana kronologis kejadian pada hari Sabtu, 10 Agustus 2024, yang ada di Rumah dinas tenaga kesehatan Puskesmas Ella Hilir, Almarhum. meminum bahan kimia berbahaya di area perkarangan rumah pada saat di rumah sedang ada tamu, sepasang suami istri, Bapak Lahet dan Ibu Norma ;
Dan setelah Almarhum meminum bahan kimia berbahaya tersebut, Almarhum langsung muntah-muntah di WC, dan Almarhum. langsung dilari ke RSUD Kabupaten Melawi, sampainya di RSUD baru diketahui kalau Almarhum. meminum bahan kimia berbahaya”, ucap
Kuasa hukum keluarga Almarhum.
Dan Almarhum sempat juga di rawat di RSUD Kabupaten Melawi,namun tak tertolong lagi yang pada akhirnya Dia menghembuskan nafas terakhir saat dirawat.
Kuasa hukum sampaikan bahwa antara Almarhum dan suami tidak ada perselisihan atau pertengkran apapun dan hubungan suami-istri antara sedang baik serta harmonis.
Status hukum Almarhum dalam dugaan tindak Pidana korupsi BOK yang ada di Puskesmas Ella Hilir yang sedang ditangani Kejaksaan Tinggi Kalbar Almarhum adalah sebagai saksi, bukan tersangka , Sekali lagi status hukum Almarhum bukan tersangka Secara hukum, sebagai saksi Almarhum berkewajiban mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dimaksud. Jadi jangan sampai Dis informasi apalagi disinformasi, status hukum Almarhum adalah saksi yang berkewajiban mengungkap suatu peristiwa pidana Status sebagai saksi berbeda dengan tersangka, Tersangka atau pelaku adalah orang yang diminta pertanggung-jawabannya karena diduga melakukan tindak pidana korupsi”, ucapnya.
Disampaikan juga Mengapa Almarhum menjadi saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi BOK di Puskesmas Ella Hilir ?. Untuk bisa mengetahui jawaban yang pastinyan itu hanya bisa kita tanyakan kepada Kejati Kalbar Namun, secara teori hukum, jawabannya Kejati Kalbar menilai bahwa Almarhum mengetahui atau memiliki pengetahuan terkait ada tidaknya Tindak pidana korupsi BOK karena Almarhum berkerja di Puskesmas Ella Hilir Seperti apa keterangan Almarhum itu menjadi ranahnya Kejaksaan Tinggi Kalbar”, ucap
Kuasa hukum.
Dengan status sebagai saksi, lalu timbul adanya pertanyaan mengapa Almarhum nekat minum bahan kimia berbahaya Apakah Almarhum merasa tertekan karena terkait kasus hukum di mana Almarhum sebagai saksi ? dan Apakah ada pihak-pihak yang mengancam Almarhum?
“Supaya tidak mengungkap kasus Hukum BOK yang ada di Puskesmas Ella Hilir, terus terang kuasa hukum dan pihak keluarga tidak bisa menjawab dua pertanyaan tersebut, sebab yang tahu persis jawabannya adalah Almarhum. dan Almarhum tidak pernah bercerita terkait alasan mengapa Almarhum nekat minum bahan kimia berbahaya, kepada suami maupun pihak-pihak lain yang sempat mengunjungi Almarhum saat di rawat di RSUD Kabupaten-kabupaten “,jelas
Kuasa hukum keluarga Almarhum
Mengenai langkah selanjutnya Bianglala sampaikan, sebagai Kuasa hukum dan pihak keluarga akan trus sedang mengumpulkan alat-alat bukti, untuk membuktikan bahwa ada atau tidaknya ancaman dari pihak lain terhadap Almarhum.
Kesempatan yang sama Bapak Sopian, Ketua IKADUM Kabupaten Sintang juga sangat berharap kepada penegak Hukum terutama Kepolisian, menurutnya kematian Almarhun Anastasia tidaklah wajar.
“Kami mendesak trus agar pihak Kepolisian senantiasa pro aktif mengusut tuntas kasus ini, karena menurut kami kematian Almarhum tidaklah wajar, apalagi sudah kami siapkan Kuasa hukum,” Tegasnya.
Penulis : Korwil Kalbar