Lagi- Lagi 4 orang Penambang Emas Ilegal (PETI) Dari 3 Kabupaten diKalbar ditangkap di aliran Sungai Kapuas Sanggau,Salah Satunya Adalah Warga Kabupaten Melawi Berinisial (SA)

Oplus_131072
banner 468x60

Mnctvano.com//Sanggau, Kalbar-
Kepolisian Resor Sanggau lagi – lagi kembali membongkar aktivitas penambangan emas ilegal yang marak di Daerah Aliran Sungai (DAS) Kapuas. Dalam operasi yang digelar Rabu malam, 2 Juli 2025, petugas menangkap empat orang pelaku asal berbagai kabupaten di Kalimantan Barat.

Penindakan berlangsung sekitar pukul 23.55 WIB di Dusun Nanga Biang, Desa Nanga Biang, Kecamatan Kapuas. Dari lokasi, polisi menyita dua unit lanting jek berikut peralatan tambang emas tanpa izin.

Empat pelaku yang diamankan masing-masing berinisial SA (38), warga Kabupaten Melawi; DA (37), warga Kabupaten Sekadau; serta AS (24) dan KK (41), keduanya berdomisili di Kabupaten Sanggau. Mereka terciduk sedang menyedot material emas menggunakan mesin rakitan di badan sungai.

“Operasi ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas PETI yang mencemari sungai. Tim gabungan Unit Tipidter dan Resmob Sat Reskrim Polres Sanggau langsung melakukan pengecekan,” kata
Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Fariz Kautsar Rahmadhani, Jumat, 4 Juli 2025.

Menurut Fariz, selain empat orang yang tertangkap, sejumlah pelaku lain kabur saat petugas datang, Penyidik telah mengantongi identitas mereka dan sedang melakukan pengejaran.

Kepolisian menegaskan aktivitas tambang ilegal tersebut bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berisiko merusak ekosistem Sungai Kapuas dan memicu konflik sosial. “Kami tidak akan memberi ruang bagi penambangan liar yang merugikan negara dan merusak lingkungan,” ujarnya.

Para tersangka kini mendekam di Mapolres Sanggau untuk pemeriksaan lanjutan. Mereka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara dan denda yang berat.

Polres Sanggau juga telah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum dan akan melibatkan ahli dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara untuk penguatan pembuktian. Semua barang bukti telah disita sebagai bagian dari proses penyidikan.

Fariz mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas penambangan ilegal di sekitar mereka. “Kami mengandalkan peran aktif warga agar lingkungan tetap terjaga dan praktik ilegal bisa ditekan,” ujarnya.

Proses hukum dipastikan berjalan profesional dan transparan hingga pelimpahan perkara ke kejaksaan. Pemerintah daerah dan instansi terkait diminta mendukung upaya penegakan hukum agar Sungai Kapuas tidak lagi menjadi sasaran eksploitasi liar.(red)
.
.
.
Kalimantan Barat tahun 2025
Informasi Kalbar hari.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *