Lagi-Lagi Dua Orang Kepala Desa Di Kabupaten Bengkayang Kalimantan Barat, Ditetapkan Tersangka Korupsi APBDes

Oplus_131072
banner 468x60

Mnctvano.com//Bengkayang,Kalbar-
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkayang, Kalbar telah menetapkan dan menahan dua kepala desa atas dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di masing-masing wilayahnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang Arifin Arsyad mengatakan, dua kades tersebut yaitu Kepala Desa Malo Jelayan, Kecamatan Teriak berinisial A , dan P Kepala Desa Suka Damai, Kecamatan Ledo.

“Penetapan status tersangka terhadap kedua kepala desa tersebut dilakukan setelah penyidik memperoleh lebih dari dua alat bukti yang sah,”kata
Arifin Arsyad, dihadapan Awak media,
Kamis,31/07/25

Kata dia, untuk tersangka A diduga menyalahgunakan dana APBDes Tahun Anggaran 2019 di Desa Malo Jelayan, Kecamatan Teriak. Sementara tersangka P disangkakan melakukan penyelewengan APBDes Tahun Anggaran 2022 dan 2023 di Desa Suka Damai, Kecamatan Ledo.

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Setelah penetapan tersangka, penyidik langsung melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap keduanya sebagai tersangka. Usai pemeriksaan, Kejari Bengkayang melakukan penahanan terhadap A dan P di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bengkayang selama 40 hari ke depan..(red)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *