Batu Bara, Sumatera utara, mnctvano.com,- Peraturan Menteri Perhubungan No. 94 Tahun 2018, pengelolaan perlintasan sebidang, termasuk pemasangan dan pemeliharaan palang pintu, menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, baik pusat maupun daerah, sesuai dengan klasifikasi jalan.
Kereta Api (K.A) angkutan Penumpang jalur Bandar Tinggi menuju Kuala Tanjung, Kabupaten Batu Bara Sumatera utara mengalami kecelakaan vs pengendara Sepeda motor, di Jalur Perlintasan Langsung (JPL) /Jalur Sebidang dan pengendara sepeda motor korban meninggal dunia, Sabtu (21/06/2025) pukul 09.14 WIB.
Jalur Pelintasan Langsung (JPL)/Jalur Sebidang disebut simpang durian, lokasi didesa Pematang Cengkering merupakan jalan dari desa pemukiman menuju jalan Acces road Inalum, jalan desa pematang Cengkering merupakan jalan warga dari sejak adanya pemukiman. Semenjak dibangun jalur kereta api Bandar Tinggi-Kuala Tanjung maka jalan itu menjadi perlintasan/JPL/ Jalur Sebidang.
Namun sangat disayangkan hadirnya pembangunan jalur kereta api Bandar Tinggi-Kuala Tanjung sejauh hari belum ada tanda-tanda pemasangan palang pintu, padahal seringnya terjadi kecelakaan.
Kereta Api Bandar Tinggi-Kuala Tanjung beroperasi sejak tahun 2023, tetapi Perlintasan kereta api disimpang durian, Desa Pematang Cengkring, Kecamatan Medang Deras belum dibangun palang pintu perlintasan, padahal kecelakaan lakalantas kereta api dengan pengendara kenderaan sudah sering terjadi dan bukan kali ini saja, jelas FN saksi mata Lakalantas.
Menurut FN, lakalantas Kereta api dengan pengendara sepeda motor yang dikendarai Zaelani (25), warga dusun padapalas, Desa Durian Kecamatan Medang Deras.
Zaelani (25) mengendarai sepeda motor bebek merek honda, jenis grand datang dari arah jalan Desa Pematang cengkering menyeberang perlintasan kereta api menuju jalan Acces road Inalum, kemungkinan Zaelani (25) ketika mau menyeberangi perlintasan kereta api/JPL/Jalur Sebidang tidak melihat lingkungan kanan-kiri jalur kereta api terlebih dahulu, sehingga mengalami kecelakaan (tersambar kereta api), jelas FN warga yang melihat kondisi Zaelani.
Zaelani (25) tersambar kereta api terlihat jatuh terpental, terlentang disisi jalur kereta api, kondisi tubuh/ badan Zaelani memakai celana panjang, kaos warna hijau, kelihatannya mengalami luka serius dibahagian mulut dan kepala.
Mulut mengeluarkan darah, bahagian kepala juga mengeluarkan darah, sedangkan bahagian tubuh masih terbalut celana dan baju kaos.
Korban Zaelani (25) dilarikan keklinik Naomi, yang berketepatan Klinik Naomi berada didepan Tempat Kejadian Perkara (TKP), ujar FN.
Kondisi Zaelani (25) Memang terlihat sudah kritis, setelah dirawat diklinik Naomi beberapa waktu, dikabarkan bahwa Zaelani (25) menghembuskan nafas terakhir, dan dinyatakan meninggal dunia, sebut FN.
Peraturan Menteri 94/2018 diuraikan di Pasal 2 ayat 1: Untuk menjamin keselamatan perjalanan kereta api dan keselamatan masyarakat pengguna Jalan, Perlintasan Sebidang yang telah beroperasi sebelum Peraturan Menteri ini berlaku dan belum dilengkapi dengan Peralatan Keselamatan Perlintasan Sebidang, harus dilakukan pengelolaan oleh: a. Menteri, untuk Jalan nasional; b. Gubernur, untuk Jalan provinsi; c. Bupati/Wali kota, untuk Jalan kabupaten/kota dan Jalan desa; dan d. Badan hukum atau lembaga, untuk Jalan khusus yang digunakan oleh badan hukum atau lembaga.
Jadi jelas bahwa yang paling bertanggung jawab JPL (termasuk bila ada kecelakaan) ada pada pemerintah/pemerintah daerah sesuai kepemilikan kelas jalan yang terdapat JPL. Bila akses jalan ke permukiman atau industri mempunyai JPL, tentunya pengembang (developer) tersebut yang bertanggung jawab.
(Sunardi)