Sawmil AJ Kecamatan Sokan Bebas Olah Kayu diDuga Kuat Hasil Ilegal Logging Untuk di Bawa Keluar

Oplus_131072
banner 468x60

Mnctvano.com//Melawi, Kalbar-

Lapor Kapolda Kalbar tindak dugaan praktik peredaran kayu ilegal logging kembali masif pada Sawmil milik Cukong kayu AJ yang ad di Kecamatan Sokan Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat.

Pantauan lansung awak media, dilapangan tampak dengan jelas sejumlah tumpukan kayu-kayu olahan yang berada di sawmil diduga kuat hasil ilegal logging tidak memiliki izin dan terlihat dengan jelas berada di sebuah sawmill, dan juga ada yang sedang melakukan bongkar muat dalam sebuah truk milik seorang pengusaha Cukong Kayu berinisial AJ di Desa Nanga Sokan, Dusun Nusa Jaya, Kecamatan Sokan untuk di bawa keluar
Selasa,10/06/25.

Dalam pantauan langsung awak media berhasil mendokumentasikan aktivitas pengolahan kayu di sawmill tersebut.Kayu-kayu tersebut diduga kuat tidak mengantongi ijin resmi.

Awak media ini sempat minta keterangan salah satu warga berinisial B “Iya bang kalau kayu-kayu tersebut milik AJ dan diambil dari Hulu Sungai Sokan, dan biasanya memang dijual ke Kecamatan Kota Baru bahkan ke kota Kabupaten Melawi,”ucap
warga berinisial B tersebut.

“Dia juga menyampaikan kalau Bos AJ punya banyak anak buah yang gesek kayu dari hutan. Tiap minggu mereka biasanya turunkan lewat sungai, terus diolah di sini jadi balok, baru dijual,” ucapnya.

Hal tersebut menimbulkan kecurigaan adanya aktivitas penebangan dan pengolahan kayu-kayuan ilegal yang melanggar hukum.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, penebangan dan penimbunan kayu tanpa izin resmi dan ilegal logging merupakan tindak pidana yang dapat dikenai sanksi pidana penjara.

Awak media edia akan melaporkan temuan tersebut kepada pihak yang berwenang.Maraknya praktik pengolahan kayu tanpa izin dinilai berpotensi merusak kelestarian hutan akibat maraknya ilegal logging dan merugikan negara.

Sampai berita ini diterbitkan, awak media belum mendapatkan keterangan resmi dari pihak terkait dugaan kepemilikn aktivitas ilegal logging.(red)

 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *