Lapor Pak Kapolri!! Ni… Sosok Bripka Joni Irawan Polisi Polda Aceh Tipu Warga Gadaikan Mobil Rental

banner 468x60

Banda Aceh, mnctvano.com,-  Inilah sosok oknum polisi yang menipu warga gadaikan mobil rental dengan kerugian korbannya senilai Rp 35 juta rupiah. Ia adalah polisi Polda Aceh berpangkat Bripka, Joni Irawan yang bertugas di Ditpolairud, Polda Aceh. NRP 88110701.

Salah satu korbannya, berinisial (HD) warga Lhokseumawe. Kepada media ini, menjelaskan awal mula Bripka Joni Irawan menawarkan gadai mobil kepadanya. Kejadiannya pada 14 Januari 2025. Janji gadai selama 3 bulan sesuai dengan kwitansi.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

HD tidak menaruh curiga karena seorang Oknum Polisi tidak mungkin menipu masyarakat. Maka terjadilah kesepakatan. Salah satu poin kesepakatan itu, bahwa mobil Xenia yang digadaikan tersebut akan ditebus pada 3 bulan kedepan 2025. Nilai yang digadaikan sebesar Rp 35 juta rupiah.

HD menyerahkan uang Rp 35 juta rupiah ke Bripka Joni Irawan melalui pengiriman bank BSI langsung atas nama Joni Irawan. Satu unit mobil pribadi Daihatsu Xenia Nomo polis BL 1747 JB warna Abu-abu tahun 2017.

Nyatanya, HD salah perkiraan. Bripka Joni Irawan ternyata dianggap telah menipunya. Hal itu diketahuinya setelah beberapa hari membawa mobil gadai dari Bripka Joni Irawan, HD dihubungi oleh seorang pria yang mengaku sebagai pengusaha rental mobil. Di balik telpon itu, pria yang mengaku jika mobil yang dibawa oleh Bripka Joni Irawan merupakan mobil rental yang dirental oleh Bripka Joni Irawan. Dan mobil tersebut langsung diambil oleh pemiliknya.

HD meminta kepada Bripka Joni Irawan untuk mengembalikan uang nya. Dan Bripka Joni Irawan bersedia untuk mengembalikan, namun sudah berjalan empat bulan Bripka Joni Irawan tidak beritikad baik untuk mengembalikan uang miliknya (HD) sebesar Rp 35 juta rupiah hanya janji-janji saja yang diucapkan oleh Bripka Joni Irawan.

HD berharap dari kejadian ini, pihak Polda Aceh memberikan sanksi kepada anggotanya agar tidak terjadi lagi korban lainnya, dan Bripka Joni Irawan segera bertanggung jawab untuk mengembalikan uang milik nya sebesar Rp 35 juta rupiah,” tegas HD sebagai korban penipuan oknum Polisi Bripka Joni Irawan.

Bripka Joni Irawan kepada awak media, mengakui perbuatannya, telah menipu warga Lhokseumawe, telah menggadaikan satu unit mobil Rental kepada HD.

Bripka Joni Irawan kepada media melalui via pesan WhatsApp mengatakan “Belum keluar uang bg..Senin insya Allah kluar uang saya bg..udah pasti tu bg🙏, janjinya akan mengembalikan uang milik (HD) sebagai korban yang telah di tipunya.

Namun sampai dengan hari Senin, tanggal 26 Mei 2025, sesuai dengan perjanjiannya Bripka Joni Irawan belum juga mengembalikan uang saudara (HD) senilai Rp 35 juta rupiah, sampai dengan detik ini.

Sementara, sampai berita ini diterbitkan media ini, belum mendapatkan konfirmasi dari atasannya Ditpolairud, Polda Aceh terkait anggotanya telah menipu warga Lhokseumawe mobil rental digadaikan.

(marhaban) Kordinator liputan aceh.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *