Banyuwangi, Jawa Timur, mnctvano.com,- Audiensi antara perwakilan masyarakat yang tergabung dalam Info Warga Banyuwangi (IWB) dengan jajaran Polresta Banyuwangi berlangsung tegang, Senin (26/01/2026)
Perdebatan hangat sempat terjadi antara Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi dan Ketua IWB, Abi Arbain, sebelum akhirnya dilerai dan ditengahi langsung oleh Kapolresta Banyuwangi.
Perdebatan tersebut bermula saat Abi Arbain mempertanyakan perkembangan laporan dugaan penyimpangan dalam 52 kegiatan normalisasi, yang menurut informasi dan temuan pihaknya, sebanyak 26 kegiatan diduga fiktif. Ironisnya, dalam kasus tersebut justru pihak pelapor dan terlapor sama-sama berujung pada penghentian penyidikan (SP3).
“Yang kami pertanyakan, bagaimana mungkin laporan dugaan kegiatan fiktif dalam jumlah besar bisa berakhir SP3, bahkan pihak pelapor ikut terseret. Ini menimbulkan tanda tanya besar di masyarakat,” tegas Abi Arbain dalam audiensi tersebut.
Menanggapi hal itu, Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi dengan nada keras meminta agar pihak IWB menyerahkan barang bukti yang kuat untuk mendukung dugaan tersebut.
Pernyataan itu memicu suasana memanas karena dinilai tidak sejalan dengan semangat keterbukaan dan perlindungan terhadap pelapor.
Situasi yang mulai memanas akhirnya ditengahi langsung oleh Kapolresta Banyuwangi, yang meminta kedua belah pihak menahan diri dan menyampaikan persoalan secara proporsional.
Kapolresta Kombes Dr. Ropik menegaskan bahwa Polresta Banyuwangi terbuka terhadap kritik dan laporan masyarakat, sepanjang disertai data dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Audiensi ini menambah sorotan publik terhadap penanganan laporan dugaan kegiatan fiktif, khususnya terkait transparansi proses hukum dan perlindungan terhadap pelapor.
Komunitas IWB menyatakan akan terus mengawal kasus tersebut dan mendesak adanya evaluasi menyeluruh agar kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tetap terjaga.
(Tim/Biro Banyuwangi)











