Lampung Tengah MncTVano.Com –Lembaga Bantuan Hukum (LBH) BLEDEK, yang diwakili oleh tim kuasa hukumnya Edi Dwi Nugroho, S.H, M.H., Agung Edi Handoko GW, S.H, dan Arman, S.H., hari ini secara resmi mengajukan laporan polisi ke Polres Lampung Tengah terhadap Bapak Edi Susanto, mantan Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung Tengah. Laporan tersebut menduga adanya tindakan penipuan dan penggelapan.Senin (21/07/2025)
Laporan ini berawal dari dugaan penyalahgunaan anggaran KONI Lampung Tengah tahun 2022, khususnya dana sebesar Rp. 348.000.000 (Tiga Ratus Empat Puluh Delapan Juta Rupiah) yang seharusnya dialokasikan untuk pembayaran Hotel, Makan dan Jaket perlengkapan PORPROV (Pekan Olahraga Provinsi) tahun 2022.
Berdasarkan laporan, Bapak Edi Susanto mengakui telah menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi dan berjanji akan mengembalikannya paling lambat 31 Januari 2024.
“Hari ini, kami mendampingi Saudara Tiyo Prasetyo, S.T., untuk melaporkan Saudara Edi Susanto atas dugaan tindakan penipuan dan penggelapan,” ujar Agung Edi Handoko GW, S.H, dari LBH BLEDEK dalam konferensi pers.
“Meskipun ada surat pernyataan pengakuan dari Saudara Edi Susanto yang diketahui oleh Ketua KONI saat itu, dana tersebut belum juga dikembalikan. Penting untuk dicatat bahwa Ketua KONI saat itu, Bapak Dwi Nurdaryanto, S.TP, mengetahui kejadian ini bahkan saat Bapak Edi Susanto masih menjabat sebagai Bendahara.”imbuhnya
LBH BLEDEK telah menyerahkan beberapa bukti kepada pihak kepolisian, termasuk bukti rekening koran dan surat pernyataan yang ditandatangani oleh Bapak Edi Susanto, yang juga diketahui oleh Ketua KONI saat itu, Bapak Dwi Nurdaryanto, S.TP.
“Dokumen yang kami miliki adalah bukti rekening koran dan bukti pernyataan dari Edi Susanto yang diketahui oleh Ketua KONI saat itu,” tambah Agung Edi Handoko GW, S.H.
Tim kuasa hukum mengindikasikan bahwa baik Bapak Edi Susanto maupun Bapak Dwi Nurdaryanto diduga terlibat dalam kasus ini.
Polres Lampung Tengah telah menerima pengaduan dan bukti yang diserahkan.
Pihak kepolisian menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan penyelidikan.LBH BLEDEK menyampaikan apresiasi atas penerimaan laporan mereka oleh Polres Lampung Tengah.
“Untuk saat ini, penyidik menerima pengaduan dan laporan kami, dan ke depannya akan ditindaklanjuti secara penyelidikan terlebih dahulu,” kata Agung Edi Handoko GW, S.H
Ketika ditanya mengenai potensi kelambatan dalam proses hukum, LBH BLEDEK menegaskan komitmen mereka untuk mengejar keadilan.
“Jika proses hukum terkesan lambat, kami akan melanjutkan ke tingkat Polda dan mungkin akan menempuh jalur hukum lainnya di kemudian hari. Namun, untuk saat ini, kami mengapresiasi tim penyidik dari Polres Lampung Tengah yang telah menerima laporan dan pengaduan kami,” pungkasnya.
(Bambang RH)