Mesuji,Lampung,MNCTVano.Com-Lembaga Swadaya Masyarakat Dewan Pimpinan Daerah Komite Anti Korupsi Indonesia (LSM DPD KAKI) melalui Wakil Ketua, Busrimansyah, berencana melaporkan Kepala Desa Eka Mulya, kecamatan Mesuji Timur, Khoirudin, atas dugaan penjualan aset desa tanpa musyawarah dan penggunaan dana yang tidak transparan. Minggu [16/02/25]
Menurut informasi yang dihimpun, pada tahun 2023, Kepala Desa Eka Mulya diduga menjual sebidang tanah milik desa senilai Rp200 juta untuk membangun gapura desa yang ditempatkan di jalan kabupaten. Namun, pembangunan tersebut tidak sesuai dengan pagu anggaran yang telah ditetapkan.
Selanjutnya, pada tahun 2024, Kepala Desa kembali diduga menjual aset desa berupa tanah untuk membangun jembatan dan gorong-gorong di jalan desa. Pembangunan ini juga menuai kritik dari warga karena dianggap tidak sesuai dengan spesifikasi dan pagu anggaran yang ditetapkan.
Warga Desa Eka Mulya yang enggan disebutkan namanya menyatakan, “Memang benar dibangunkan fisik gorong-gorong dan jembatan. Namun, pembangunan tersebut justru mendapat kritikan tajam dari warga karena selain menjual aset tanpa musyawarah, fisik bangunan juga dikerjakan asal-asalan dan tidak sesuai spesifikasi.”
Menanggapi hal ini, Busrimansyah dari LSM DPD KAKI menyatakan, “Tindakan Kepala Desa yang berulang kali menjual aset desa tanpa melalui prosedur yang benar menunjukkan tidak adanya efek jera. Kami akan melaporkan kasus ini kepada pihak berwenang agar mendapatkan penanganan hukum yang sesuai.”
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Eka Mulya belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan tersebut. Warga berharap pihak terkait, termasuk pemerintah kecamatan dan kabupaten, dapat turun tangan untuk menyelesaikan persoalan ini dan memastikan pengelolaan dana desa berjalan dengan transparan serta sesuai aturan yang berlaku.
[Tim 007 Lampung]