Mantan Bendahara KONI Lampung Tengah Terseret Kasus Penggelapan Dana Hibah Rp 800 Juta

Oplus_131072
banner 468x60

Lampung Tengah – Polres Lampung Tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung Tengah.

Dalam kasus ini, Polres lampung Tengah menetapkan mantan Bendahara KONI Lampung Tengah periode 2024-2027 inisial ES (40) sebagai tersangka atas pemalsuan tanda tangan Ketua Harian KONI Lampung Tengah periode 2024-2027, yakni SO dan menggelapkan uang hibah senilai Rp 800 juta.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung, AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., Kasat Reskrim, AKP Devrat Aolia Arfan mengatakan, penanganan kasus dugaan korupsi ini bermula dari informasi yang diterima, tepatnya dari Ketua Harian KONI periode 2024-2027.

Berdasarkan informasi tersebut, pihaknya menemukan bukti yang menguatkan bahwa ES telah menggelapkan uang hibah KONI dari APBD yang disalurkan melalui Dispora Lampung Tengah sebesar Rp 800 juta dari total anggaran Rp 1 miliar.

“Dari temuan kami, ES diduga menggelapkan uang hibah KONI sebesar Rp 800 juta. Dugaan ini diperkuat oleh hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung, kerugian negara dari tindak pidana korupsi senilai Rp 880 juta,” kata Kasat Reskrim kepada awak media, Selasa (5/8/25).

“Dana tersebut diakui oleh pelaku (ES) digunakan untuk keperluan pribadi,” imbuhnya.

Kasat Reskrim menjelaskan, korupsi yang dilakukan oleh ES terkuak ketika Ketua Harian KONI Lampung Tengah, SO ingin mencairkan dana hibah untuk salah satu cabang olahraga di bulan Juni 2024.

Namun, kata Kasat, SO mendapati uang dalam rekening organisasi kosong atau telah dicairkan.

“Saat diperiksa ke bank, Ketua Harian KONI mendapati dana hibah sudah diambil oleh ES tanpa sepengetahuan pengurus yang lain,” ujarnya.

AKP Devrat menambahkan, dari kasus ini, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 64 orang saksi.

“Saat ini ES dijerat pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 junto pasal 18 ayat 1, 2, dan 3 Undang-undang pemberantasan korupsi, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun,” pungkasnya.

(Bambang Rh)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *