*Mediasi Kasus Dugaan Penipuan Terus Berjalan Sesuai Proses Hukum Yang Berlaku

banner 468x60

Bondowoso, Mnctvona.com

30/10/2025
Kasus dugaan penipuan, Yang dialami oleh Wiwin Aryani warga Desa Sumber Salam Kabupaten terkait kerugian yang dialaminya atas kontrakan ruko milik B.Hj. Ma’ruf warga Desa Jember Sari terus berlanjut sesuai hukum yang berlaku.

Alasannya karena mediasi dan jangka waktu yang diberikan oleh korban kepada tersangka untuk menyelesaikan serta mengembalikan sejumlah uang yang diberikan kepada tersangka atas rumah toko (Ruko) yang akan disewakan tidak membuahkan hasil.

Kasus ini sudah ditengahi oleh Kepala Desa Jambe Sari yaitu Bapak Nur Hasan namun karena tidak ada hasil dan sudah mencapai batas waktu yang ditentukan akhirnya Kepala Desa mengembalikan masalah tersebut kepada pelapor.

“Nanti biar hukum saja yang melanjutkan proses ini karena waktu dan kesepakatan secara tertulis itu sudah dilanggar oleh tersangka” Pungkas Kades.

Wiwin Aryani sendiri juga sudah membulatkan tekat untuk meneruskan proses hukum ini karena kerugian yang sudah diderita olehnya cukup lama dan waktu yang diberikan sudah mencapai batasnya.

“Kalo uang saya ga kembali ya sudah biar dipenjara saja, barang saya disana sudah lengkap sebenernya kerugian saya mencapai berkali-lipat hingga sekarang, biar hukum saja yang melanjutkan” Ucap Wiwin.

Reporter ( RNy)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *