Menang Praperadilan, Lima LSM Soroti Mandeknya Penanganan Tersangka Korupsi Di Kejari Banyuwangi

banner 468x60

Banyuwangi, Jawa Timur, mnctvano.com,- Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Banyuwangi Nomor 8/Pid.Pra/2024/PN Byw yang mengabulkan permohonan Drs. H. Abdillah (Forsuba) bersama lima organisasi masyarakat sipil terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi kini menjadi perhatian publik, seiring belum optimalnya implementasi amar putusan tersebut di lapangan.

Hal itu disampaikan dalam jumpa pers yang digelar di Kecamatan Sempu, Banyuwangi, Sabtu (7/2/2026). Para pemohon menyatakan bahwa putusan praperadilan tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan bersifat final serta mengikat.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Dalam amar putusannya, majelis hakim praperadilan antara lain:

1. Mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tertanggal 3 Mei 2024 yang diterbitkan oleh Kejaksaan Negeri Banyuwangi terhadap tersangka Nabil Huda tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,

3. Memerintahkan pihak kejaksaan untuk melanjutkan proses penyidikan hingga tercapai kepastian hukum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Putusan tersebut dibacakan pada 20 Januari 2025.

Pemohon menilai bahwa esensi praperadilan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) adalah memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai prinsip due process of law.

Merujuk Pasal 82 ayat (3) KUHAP, putusan praperadilan pada prinsipnya wajib segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. Dalam konteks ini, para pemohon menyampaikan harapan agar putusan pengadilan dapat diimplementasikan secara efektif dan proporsional.

Para pemohon juga mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, yang menegaskan bahwa praperadilan merupakan instrumen konstitusional untuk menguji tindakan aparat penegak hukum, termasuk penghentian penyidikan.

Putusan MK tersebut menempatkan praperadilan sebagai mekanisme kontrol agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan serta untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak asasi warga negara.

Berdasarkan keterangan pemohon:

Penetapan tersangka dilakukan sejak 28 Desember 2020

Pada 2024 diterbitkan SP3 yang kemudian dinyatakan tidak sah melalui mekanisme praperadilan

Pihak kejaksaan, melalui surat balasan tertanggal 22 Januari 2026, menyatakan bahwa penyidikan kembali dilakukan sejak 3 September 2025, termasuk pengumpulan data dan pemanggilan saksi.

Meski demikian, para pemohon berharap proses tersebut dapat segera dituntaskan agar tidak menimbulkan persepsi adanya ketidakpastian hukum yang berkepanjangan.

Harapan dan Ajakan Pengawasan Publik

Aliansi masyarakat sipil menegaskan bahwa pernyataan yang disampaikan dalam jumpa pers ini merupakan bentuk partisipasi publik dalam pengawasan penegakan hukum, bukan upaya untuk mengintervensi proses yudisial.

“Kami menghormati kewenangan aparat penegak hukum. Namun pada saat yang sama, publik juga berhak mengetahui sejauh mana putusan pengadilan dijalankan,” ujar H. Abdillah Rafsanjani Ketua Forsuba Banyuwangi

Mereka berharap seluruh proses hukum dapat berjalan secara transparan, profesional, dan akuntabel, sehingga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga.

Nur Kabiro Banyuwangi

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *