Jember, Jawa timur, mnctvano.com,- Menekan angka stunting, Desa Sukorejo di Kecamatan Sukowono rutin mengadakan penyuluhan bagi calon pengantin (kantin). Agenda tahunan yang didanai oleh anggaran dana desa ini kembali digelar pada selasa (15/9/2025) dan kali ini berkolaborasi dengan RT Rw Kolaboratif yang diamanahkan oleh Pemerintah Kabupaten Jember.
Kepala Desa Sukorejo p rudianto , menjelaskan bahwa penyuluhan ini merupakan langkah strategis untuk mengentaskan stunting dari bawah yaitu dari pernikahan.
Kalau tidak ada pernikahan dini, saya kira angka stunting bisa kita tekan,” ujarnya.
Dalam kegiatan ini, pihaknya menghadirkan narasumber dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB), Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sukowono, dan Puskesmas. Materi yang disampaikan mencakup persiapan pernikahan yang ideal, kesehatan reproduksi, serta pemahaman tentang undang-undang pernikahan.
Rudianto
menambahkan bahwa penyuluhan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai usia ideal pernikahan. Meskipun undang-undang menetapkan batas usia minimal 19 tahun untuk pria dan wanita, pihak DP3AKB menargetkan usia ideal pernikahan di 21 tahun untuk perempuan dan 25 tahun untuk laki-laki.
Saat ini, Desa Sukorejo mencatat ada 19 anak yang tergolong stunting. Dengan adanya penyuluhan ini, rudianto berharap angka tersebut dapat terus menurun hingga mencapai target zero stunting.
Pewarta (Rny-untug)