Mencuat Ke Publik Bahwa Perumahan Raja Singkuang Terindikasi dirampas Dan Dikuasai Oleh Inisial FS

banner 468x60

Singkuang, Madina, Sumatra Utara, mnctvano.com,- Tanah Raja rumah gadang Singkuang kuat dugaan Terindikasi dirampas dan dikuasai oleh inisial FS tanpa ada surat pelimpahan hak.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Lisanuddin Daulay, Kazman Daulay, Sobaruddin Daulay dan yusrijal Daulay sebagai keturunan raja rumah gadang Singkuang menyebut di media ini, tanah Rumah gadang Singkuang dikuasai oleh RAJA MARANGKAT BAGINDO MORA LUKMAN NUL HAKIM DAULAY pada jaman sebelum Indonesia merdeka pada tahun 1926 dikukuhkan plakzegel Indonesia tahun 1923.

Selanjutnya dikukuhkan oleh pemerintah Desa pasar 3 Singkuang inisial kaipan Hasibuan dengan “SURAT KETERANGAN” pada tanggal 04 November 1961.

Selama ini pihak rumah gadang diam karena tanah tersebut dipakai untuk kepentingan negara secara khusus untuk umum berupa kantor polsek, rumah sekolah, lapangan bola dan pekan Singkuang, namun belakangan ini diketahui adanya penerbitan surat “KETERANGAN”No : 18/KK/1975, kepala kampung pasar 1 Singkuang menyatakan atas nama Drs.FATHI SIREGAR, umur 35 tahun, pekerjaan : pegawai kantor gubernur S.U.medan.
Tempat tinggal: No.8-Medan.

Sangat Miris tanah Raja rumah gadang yang bertempat dekat lapangan bola Singkuang dikuasai oleh FATHI SIREGAR tanpa ada alas hak yang sah berupa surat kuasa ataupun pelimpahan hak dari Raja maupun keturunannya untuk dikuasakan kepada FATHI SIREGAR.

Saat ini tanah Rumah gadang dijual belikan berupa kaplingan dengan harga bervariasi dan dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung-jawab, berupa kutipan uang lapak di pekan Singkuang.

Pauzan Siregar anak dari FATHI SIREGAR menyatakan Saat dikonfirmasi oleh kazman Daulay melalui WhatsApp : dia menyebut, ”berdasarkan bukti dan surat yang ada, memang itu tanah kami”ucapannya.

Sesuai surat yang dikeluarkan pemerintah desa kepada kedua belah pihak, sangat jelas bahwa Surat dari pihak pertama dari orang RAJA rumah gadang Singkuang lebih terdahulu terbit puluhan tahun dari pihak kedua yaitu FATHI SIREGAR.

Orang rumah gadang menduga bahwa saudara FATHI SIREGAR telah merampas dan menguasai milik RAJA MARANGKAT BAGINDO MORA LUKMAN NUL HAKIM DAULAY tanpa persetujuan yang Syah dari RAJA maupun keturunannya.”tegas pihak Raja menutup.

Bersambung

(KD)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *