Jakarta, mnctvano.com,- kita harus komitmennya untuk terus menjunjung tinggi profesionalisme, loyalitas, dan integritas dalam menjalankan kerja-kerja jurnalistik, sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung dituntut pidana atas karya jurnalistiknya.
Putusan penting ini tertuang dalam Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Senin (19/1/2026). Putusan tersebut merupakan hasil uji materiil terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM).
Dalam amar putusannya, MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta dijerat dengan sanksi pidana maupun perdata atas karya jurnalistik yang dihasilkan dalam menjalankan profesinya secara sah. MK juga menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai dengan jelas.
Mahkamah memberikan pemaknaan tegas bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah mekanisme hak jawab dan hak koreksi ditempuh, serta dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik diproses melalui Dewan Pers dan tidak mencapai kesepakatan. Mekanisme ini diletakkan dalam kerangka prinsip restorative justice, bukan pendekatan represif.
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah dalam pertimbangannya menyampaikan bahwa tanpa pemaknaan yang jelas dan konkret dari Mahkamah, norma tersebut berpotensi disalahgunakan dan langsung menjerat wartawan secara pidana tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme yang diatur dalam UU Pers.
“Apabila norma tersebut tidak diberikan pemaknaan yang jelas dan konkret oleh Mahkamah, maka berpotensi langsung menjerat wartawan tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme yang terdapat dalam ketentuan UU 40/1999,” ujar guntur
Ia menegaskan, pemaknaan tersebut dimaksudkan untuk memastikan bahwa setiap tindakan hukum terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik wajib mengedepankan mekanisme perlindungan terhadap pers. Dengan demikian, sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik harus diselesaikan terlebih dahulu melalui Dewan Pers, sesuai amanat UU Pers.
Kami memandang putusan MK ini sebagai tonggak penting bagi kebebasan pers yang bertanggung jawab di Indonesia. Putusan tersebut memperkuat posisi pers sebagai pilar demokrasi, sekaligus menegaskan bahwa kebebasan pers bukanlah kebebasan tanpa batas, melainkan kebebasan yang dijalankan dengan etika, profesionalisme, dan kepatuhan terhadap hukum.
Kita berkomitmen untuk terus menghadirkan pemberitaan yang akurat, berimbang, dan berlandaskan kode etik jurnalistik, serta menghormati hak jawab dan hak koreksi dari semua pihak. Media ini juga mendukung penuh peran Dewan Pers sebagai lembaga independen
(Untung Raharjo)











