Minimnya Jumlah Pengamanan Pihak APH Tak Seimbang, Diduga Pelaku Pembunuhan Di Kapuas Hulu Tewas Dikeroyok Warga Dengan Membabi Buta, Kapolres Kapuas Hulu Tegaskan Kita Akan Proses

banner 468x60

 

Mnctvano.com/Kapuas Hulu, Kalbar – Seorang pria yang diduga sebagai pelaku kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Beringin, Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat telah ditangkap warga bersama petugas keamanan. Namun tak seimbang jumlah massa yang begitu banyak jika dibandingkan jumlah Aparat yang ada sehingga massa yang geram dan brutal menghakimi terduga pelaku hingga akhirnya meninggal dunia.

Massa yang geram kemudian langsung menghakimi HR, 28 tahun, terduga pelaku yang ditemukan warga setalah bersembunyi pada hutan yang ada di Desa Beringin, Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu,
Selasa,18/02/2025.

Setelah mendapatkan laporan tersebut personel Kepolisian Polres Kapuas Hulu dibantu TNI setempat berupaya mengamankan pelaku dari amukan massa. Namun naas terduga pelaku yang sekarat akibat pukulan massa menggunakan berbagai macam kayu sehingga sempat di rawat di RS Putussibau dan akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

“Terduga pelaku yang tadinya kritis berat akibat amukan massa ketika dilarikan ke RS Putussibau dan dinyatakan meninggal dunia pada pukul 15.12 WIB. Saat ini jenazah HR akan di serahkan ke pihak keluarga di Kabupaten Sintang,” kata Kasi Humas Polres Kapuas Hulu AKP Doni, dikutip melalui Pontianak Post
Selasa,18/02/25.

Yang sebelumnya,pada Senin pagi, 17 Februari 2025 warga di Desa Beringin Kecamatan Bunut Hulu menemukan seorang pria bernama Jamaludin tewas bersimbah darah di sebuah gedung serba guna Desa Beringin. Dugaan kuat Jamaludin tewas dibunuh oleh HR yang juga telah tewas dihakimi massa dengan menggunakan berbagai pukulan kayu.

Ditegaskan Kapolresta Kapuas Hulu melalui Kasatreskrim Polres Kapuas hulu IPTU Rinto Sihombing menegaskan bahwa terkait penganiayaan tersangka meninggal dunia sedang ditangani pihaknya dan kita akan proses.Dia juga meminta agar para pelaku pengeroyokan segera menyerahkan diri untuk proses hukum lebih lanjut”,katanya
Dilansir melalui PONTIANAK POST
Rabu,19/02/25.

Tempat berbeda Yayat Darmawi,S.E,S.H,M.H Ketua DPD YLBH LMRRI Propinsi Kalimantan Barat saat diminta statmen yuridisnya terkait dengan pelaku pembunuhan yang meninggal dunia akibat di amuk massa sehingga menimbulkan argumentasi atau tafsiran hukum yang simpang siur dikalangan masyarakat dan hal ini perlu untuk diluruskan”, kata yayat.

Perbuatan menghilangkan nyawa seseorang dengan sengaja dan dengan alat yang mematikan adalah disebut dengan Pembunuhan, sedangkan pembunuhan merupakan Tindak Pidana yang diatur secara lengkap dan jelas di KUHP, yangmana Unsur unsur pembunuhan itu telah diatur pada pasal 338, pasal 339, dan pasal 340″, ucap
yayat.

Sedangkan Penganiayaan adalah tindakan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan kekuatan fisik secara sewenang wenang terhadap orang lain, yang mana penganiayaan adalah perbuatan kesengajaan yang menyebabkan luka, rasa sakit, trauma, kematian dan gangguan perkembangan, pasal yang mengatur tentang Penganiayaan terdapat pada pasal 351, pasal 352, pasal 353 dan pasal 354, pasal 355 dan pasal 356 KUHP.

Secara Umum Amuk massa adalah tindakan anarkis yang dilakukan oleh sekelompok orang dalam bentuk kriminal atau disebut dengan main hakim sendiri, sedangkan tindakan main hakim sendiri sudah jelas di atur pada pasal 170 KUHP yang secara jelas menyebutkan sangsinya, maka prilaku main hakim sendiri juga merupakan penyelesaian hukum dengan cara melawan hukum dalam hal ini terkait dengan kejahatan yang telah dilakukan oleh seseorang maka proses hukumlah yang mesti dikedepankan untuk mengambil langkah tindakannya sesuai aturan hukum yang berlaku”,tutup
yayat.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *