Awoni, Idanotae, Nias Selatan, Sumatra Utara, mnctvano.com,-
Pemerintah Desa Awoni, Kecamatan Idanotae, Kabupaten Nias Selatan telah melaksanakan kegiatan musyawarah desa khusus (Musdesus) pada hari Sabtu, 4/10/2025 bertempat di Balai Desa Awoni, Dusun II.
Agenda utama dalam Musdesus kali ini adalah pembahasan mengenai Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa), Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa), serta Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025.
Kegiatan Musdesus dibuka secara resmi oleh Kepala Desa Awoni, Herman Tafonao, S. Pd serta dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat dan pemerintahan desa, di antaranya perangkat desa, kepala dusun, kader posyandu, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), serta Camat Idanotae, Sekcam, beserta jajaran dari Kantor Camat Idanotae Kecamatan Idanotae.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Awoni Herman Tafonao, S.Pd menyampaikan bahwa perubahan dokumen perencanaan desa ini dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap dinamika kebutuhan masyarakat, evaluasi kegiatan sebelumnya, serta menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah yang lebih tinggi.
Fatizaro Tafonao, S. Pd sebagai Camat Idanotae juga memberikan apresiasi atas terselenggaranya Musdesus ini dan menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan dan pengambilan keputusan di desa.
Musyawarah berlangsung secara partisipatif, di mana para peserta memberikan masukan dan usulan terhadap rencana perubahan yang disampaikan oleh pemerintah desa. Proses musyawarah berjalan dengan tertib dan menghasilkan sejumlah keputusan penting yang akan menjadi dasar pelaksanaan pembangunan desa ke depan.
Setelah dilakukan pembahasan diskusi terhadap materi selanjutnya seluruh peserta memutuskan/menyepakati
1.P-APBDes dilakukan untuk menampung dan memilih usulan masyarakat untuk Dua Tahun kedepan dan penyesuaian program kabupaten, untuk dimuat dalam RKPDes TA 2026
2. Berdasarkan defisi anggaran alokasi dana desa TA 2025 Sesuai dengan Perbub nomor 35 tahun 2025 maka dilakukan perubahan anggaran pendapatan belanja desa. Antara lain:
Siltap dan tunjangan BPD dan perangkat desa, yang bersumber dari ADD.
-Sesuai dengan Perbub nomor 34 tahun 2025, Siltap kepala desa 2.426640, siltap Sekdes 2.022500, tunjangan BPD Ketua 575000 Waket 52500, sek 450.000, Anggota 400.000.
Dengan dilaksanakannya Musdesus ini, diharapkan Pemerintah Desa Awoni dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan dan pembangunan demi kesejahteraan seluruh warga desa,. tutup camat.
(MarTaf)