Lampung Timur-MNCTVano.com.
TNI adalah salah satu institusi yang sampai saat ini masih mendapat kepercayaan dari seluruh rakyat Indonesia.
Tapi kepercayaan itu belakangan ini harus tercoreng oleh salah satu oknum Perwira di Lampung Timur yang di duga melakukan hubungan terlarang.
Oknum Perwira TNI di Lampung Timur tersebut Dilaporkan ke Polisi Militer atas Dugaan Perzinahan dengan seorang wanita yang telah bersuami dan berstatus istri orang.
Perzinahan yang diduga dilakukan seorang oknum perwira aktif TNI AD berinisial S dengan istri seorang warga Lampung Timur tersebut mencuat ke ke publik dan memporak-porandakan rumah tangga yang selama ini diidam-idamkan. Peristiwa tersebut diduga terjadi di salah satu losmen atau rumah kos di wilayah Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur.
Suami sah korban, Rozi (35), warga Desa Pakuan Aji, Kecamatan Sukadana, Lampung Timur, mengungkapkan bahwa rumah tangganya kini berada di ujung tanduk. Lebih menyayat hati, dari pernikahan itu ia dan istrinya telah dikaruniai tiga orang anak yang masih berusia sangat belia.
“Yang paling saya pikirkan sekarang adalah anak-anak. Mereka masih kecil-kecil, tapi sudah harus menanggung beban seberat ini,” ujar Rozi saat ditemui wartawan, Kamis, 16 Januari 2026.
Merasa terzolimi dan ingin menempuh jalur hukum, Rozi resmi melaporkan dugaan perzinahan tersebut ke Polisi Militer di Bandar Lampung.
Berdasarkan kutipan Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan, pada Selasa, 13 Januari 2026 sekitar pukul 19.30 WIB, seorang laki-laki warga negara Indonesia bernama Rossy Aprian Malaka Aji (35), wiraswasta, beralamat di Desa Pakuan Aji, Dusun 1 RT/RW 001/001, Kecamatan Sukadana, Lampung Timur, datang ke Bagian Unit Pelayanan dan Pengaduan Polisi Militer.
Dalam laporan tersebut, yang bersangkutan melaporkan dugaan tindak pidana “perzinahan” yang diduga terjadi pada 27 Desember 2025. Dugaan perbuatan itu disebut melibatkan seorang oknum perwira TNI AD berpangkat Kapten Inf, yang saat ini menjabat sebagai Plh. Danramil di wilayah Way Jepara, Lampung Timur.
Laporan itu tercatat di Bandar Lampung pada 13 Januari 2026, dengan pelapor Rozi, dan diterima oleh anggota Polisi Militer bernama Azron Gutara berpangkat Sertu.
Rozi menegaskan, sebagai warga negara yang taat hukum, ia berharap institusi terkait memproses laporannya secara profesional.
“Selaku warga yang taat hukum dan telah terzolimi, saya melaporkan hal ini ke pihak berwenang dengan harapan diproses sesuai hukum yang berlaku dan secara transparan,” tegas Rozi.
“Apabila kasus ini tidak diproses, saya khawatir hal serupa akan kembali terjadi, bukan hanya pada saya, tapi mungkin pada orang lain,” lanjutnya saat ditemui awak media di kediamannya pada 15 Januari 2026.
Rozi juga meminta agar institusi TNI menindak tegas oknum anggotanya jika nantinya terbukti bersalah, demi menjaga kehormatan institusi dan rasa keadilan di masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Detasemen Polisi Militer (Denpom) Radin Intan terkait laporan tersebut.
Masyarakat luas khususnya di Lampung timur kecewa dengan kejadian ini dan berharap oknum tersebut mendapat hukuman berat jika terbukti.
Smpai saat berita ini di tayangkan,Pihak media masih berupaya meminta konfirmasi dari Denpom dan satuan TNI terkait untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut
Muhklasin











