LANDAK, Kalbar – Keputusan Polres Landak menghentikan penyelidikan kasus dugaan perzinaan antara seorang wanita bersuami dengan pengusaha pemilik SPBU di Kecamatan Ngabang, menuai reaksi keras dari pelapor dan warga setempat.
Kasus ini dilaporkan oleh Hermanto, suami sah dari perempuan yang digerebeknya bersama pria lain di rumah milik pengusaha tersebut pada 23 Mei 2025 lalu . Video penggerebekan itu sempat viral di kalangan masyarakat dan dijadikan bukti utama laporan ke pihak kepolisian.
Namun, dalam surat resmi Nomor : B/840/VIII/2025/Reskrim, Polres Landak menyatakan penyelidikan dihentikan, dengan alasan belum cukup bukti untuk memenuhi unsur pidana Pasal 284 KUHP tentang perzinaan.
Keputusan ini membuat publik bertanya-tanya, mengingat pelapor mengaku telah menyerahkan bukti video dan saksi saat kejadian.
“Kalau bukti video dianggap belum cukup, lalu bukti seperti apa yang dibutuhkan lagi? Saya merasa keadilan sulit didapat,” ujar
Hermanto
saat dikonfirmasi,
Jumat,17/10/2025.
Sejumlah warga Ngabang juga menilai kasus ini harus dikaji ulang karena menyangkut moral publik dan keadilan hukum.
“Kalau yang dilaporkan rakyat kecil, cepat sekali diproses. Tapi kalau pengusaha besar, malah dihentikan,” kata salah satu warga yang enggan disebut namanya.
Pihak Polres Landak menjelaskan, bahwa penghentian penyelidikan dilakukan karena unsur hukum perzinaan belum terpenuhi secara formal.
Meski demikian, keputusan ini menimbulkan kekecewaan mendalam di masyarakat, yang menilai hukum seharusnya tidak pandang status sosial atau jabatan seseorang.(red)
Sumber : SungaiPinyuhBerbagiBerita











