Oknum Guru Sekolah SMP Negeri 1 Sarudik Insial ES Diduga Alergi Dengan Wartawan Pada Saat Lakukan Peliputan Lingkungan Sekolah

banner 468x60

Tapanuli Tengah, Sumatra Utara, mnctvano.com,- Oknum Guru diduga alergi terhadap wartawan. bahkan sangat disayangkan hal tersebut terjadi diruang lingkup pendidikan Sekolah Menengah Pertama Negeri satu (SMPN.1) di wilayah Kecamatan sarudik, kabupaten Tapanuli Tengah, provinsi Sumatera Utara

Berawal Saat beberapa wartawan melakukan investigasi di sekolah SMP negeri 1 Sarudik, patut di perhatikan karena diduga banyak yang rusak sehingga menjadi bahan pembicaraan di kalangan masyarakat.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Pada waktu yang sama seorang oknum guru bernisial ES mencoba menghalang-halangi kinerja para wartawan untuk melakukan investigasi di lingkungan sekolah tersebut dengan cara beliau memanggil kembali dan mempertanyakan indentitas para media itu secara arogan diduga tidak sopan sambil melakukan perekaman video.

Dari beberapa wartawan terkejut ketika Oknum guru itu berteriak diduga tidak sopan dengan perilaku yang tidak bisa di contoh oleh masyarakat dan sifat itu tidak wajar sebagai seorang pemimpin atau seorang guru,

Ia mengatakan saya tidak takut, sehingga dari beberapa wartawan tersebut terkejut dan heran sikap atas sikap arogansi oknum guru tersebut ucap salah satu wartawan,

Ada apa dengan oknum guru itu teriak-teriak dan kelihatan dan kelihatan menunjukkan sikap emosional nya. di duga itu oknum guru mencoba mengelabui agar wartawan tidak meliput kondisi sekolah tersebut

Asarudi sebagai staf redaksi media MNCTVANO.COM mengatakan itu Tindakan oknum guru tersebut jelas diduga telah mencoba menghambat dan menghalang-halangi tugas media.

Wartawan di lindungi dengan UU nomor 40 tahun 1999 tentang PERS. Tindakan ini juga dapat dipidana pasal 18 ayat (1) undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang PERS menyatakan bahwa setiap orang yang menghalang-halangi wartawan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak RP 500 juta.

Menghalangi menghambat wartawan dapat merusak fungsi kontrol sosial yang dilakukan oleh PERS tindakan ini juga dapat mencerminkan tidak ada kemampuan pihak-pihak tertentu dalam menerima kritik dan pengawasan untuk menjaga kebebasan PERS dan hak atas informasi, masyarakat perlu mendukung upaya jurnalistik dalam melaksanakan tugasnya.

Oknum kepala sekolah SMPN 1 Sarudik belum dapat di konfirmasi dengan aktual. hingga berita ini di terbitkan

Bersambung

(Red)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *