Muara Batang Gadis, Mandailing Natal, Sumatra Utara, mnctvano.com,- Pasalnya, Dana BLT Kesra yang dibagikannya untuk 3 Bulan yang seharusnya 300.000 x 3 Bulan = 900.000 setiap KPM namun hanya diserahkan sebesar 400.000 tiap KPM.
Hal itu dikeluhkan oleh Sejumlah warga desa suka makmur, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatra Utara, dengan menyampaikannya kepada Wartawan pada hari sabtu 20 Desember 2025.
Dikatakan warga, masyarakat KPM Desa suka makmur hanya terima 400.000 per 1 KPM, Namun bila dikalikan sebanyak 3 bulan harusnya per 1 KPM menerima 900.000 rupiah, namun KPM hanya diberikan uang senilai Rp. 400.000 rupiah saja terang warga.
Dipaparkan warga, saat menerima uang BLT Kesra itu kami bingung dengan jumlahnya, namun karena kami takut sehingga kami tak banyak cakap saat di Kantor Desa suka makmur,
”Karena kami merasa takut, akhirnya kami menerima saja,” ujar salah satu KPM.
Atas tindakan oknum Kepala Desa tersebut sejumlah masyarakat KPM sangat kecewa dan keberatan terhadap kejadian ini.
Team Tim wartawan langsung datangi kantor desa suka makmur, untuk konfirmasi klarifikasi PERS lebih detail, Namun saat wartawan tiba di kantor desa, sangat di sayangkan tidak berpenghuni.
Hingga wartawan pun langsung ke kediaman oknum kepala desa, saat Wartawan konfirmasi klarifikasi PERS tentang Kegiatan Pembagian BLT Kesra. Begini keterangan oknum kepala desa suka makmur, kecamatan muara batang gadis, kabupaten mandailing natal, sumatra utara.
Ironisnya oknum kepala desa suka makmur. Melalui sekretaris desa’ mengatakan, bahwa sebagian uang BLT tersebut terpotong untuk biaya minum, rokok, dan lain sebagainya. ucapnya.
Pasal 372 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) tentang Penggelapan. Tindakan ini terjadi jika oknum dengan sengaja memiliki barang (dalam hal ini uang BLT) yang bukan haknya.
Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan. Pasal ini berlaku jika pelaku penyelewengan adalah pejabat atau pihak yang memiliki wewenang atau jabatan terkait penyaluran dana tersebut.
Pemerintah menegaskan bahwa dana BLT harus diterima penuh oleh keluarga penerima manfaat (KPM) tanpa potongan apapun. Senin 22 Desember 2025
Bersambung :
(TZ)











