Pinang Sori, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, mnctvano.com,- Dunia pendidikan di Kabupaten Tapanuli Tengah kembali mengguncang kabar tidak sedap. Di duga oknum staf di SMP Negeri 3 Satu Atap Pinangsori, kecamatan pinang sori, kebupaten tapanuli tengah, Sumatera Utara, diduga melakukan perampasan headphone milik wartawan saat bertugas melakukan kunjungan sebagai kontrol sosial. Peristiwa tersebut terjadi pada hari kamis 11 september 2025 di lingkungan sekolah tersebut.
Korban, inisial WP wartawan saat itu sedang menjalankan tugas jurnalistik, mencari sejumlah informasi terkait kegiatan disekolah tersebut . Namun bukannya mendapat jawaban yang baik, malah wartawan tersebut justru menghadapi perlakuan kasar. Malah handphone miliknya diduga dirampas oleh oknum staf sekolah SMP negeri 3 satu atap pinangsori.
Saksi yang ada di tempat kejadian yang juga tidak ingin namanya di sebutkan dalam media ini. mengatakan bahwa sebelum kejadian bermula, oknum wartawan inisial WP terlebih dahulu mengisi buku tamu dan menunjukkan legalitas ID CARD (kartu tanda pengenal, ketika oknum wartawan tersebut mencoba konfirmasi klarifikasi PERS kepada pihak sekolah. namun oknum staf sekolah yang di duga tidak merasa senang. Dan mendekati oknum wartawan inisial WP lalu merampas handphone oknum wartawan yang sedang dia dipegang. terangnya
Masih di tempat yang sama saksi tersebut juga mengatakan bahwa Kami kaget, dengan tiba-tiba handphone oknum wartawan tersebut langsung di rampas dengan sekejap mata. yang di duga di lakukan oleh staf Sekolah tersebut, sementara oknum wartawan itu sedang bertugas mencari informasi. Namun Tindakan staf sekolah seperti itu, kayak nya tidak berpendidikan. ujar salah seorang rekan wartawan yang menyaksikan di tempat kejadian
Oknum wartawan WP tersebut merasa terintimidasi. Atas kejadian ini. Ia akan segera melaporkan peristiwa yang di alaminya saat melakukan tugas peliputan sebagai kontrol. Ini akan saya Laporkan ke polres Tapanuli Tengah.
Dari beberapa rekan wartawan yang ada di wilayah Sibolga Tapanuli Tengah mengecam keras tindakan oknum staf SMP Negeri 3 Satu Atap Pinangsori. Karena perbuatan seperti itu merupakan bentuk menghambat dan menghalang-halangi tugas wartawan. sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang PERS.
“Merampas handphone wartawan yang sedang bertugas adalah tindakan yang menciderai kebebasan PERS. Kami minta Kepolisian Tapanuli Tengah mengusut tuntas permasalahan ini. agar tidak ada lagi kasus serupa terjadi di kemudian hari, tegas salah satu wartawan
Selain melanggar etika, tindakan dugaan perampasan barang milik orang lain juga berpotensi masuk ranah hukum pidana. Jika terbukti, pelaku dapat dijerat dengan pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait perampasan dan penghilangan hak orang lain atas barang pribadi.
Pihak Sekolah dan Dinas Pendidikan telah diminta Klarifikasi oleh beberapa wartawan. Namun sangat di sayangkan sikap kadis dinas pendidikan kabupaten tapanuli tengah, sumatra utara. Tidak menanggapi sedikit pun
Hingga berita ini diterbitkan, dari pihak Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Satu Atap Pinangsori juga belum memberikan tanggapan resmi. Korban berharap agar pihak terkait segera mengambil langkah tegas, baik melalui pemeriksaan internal maupun melalui proses hukum. Hal ini penting untuk menjaga marwah dunia pendidikan serta memberikan kepastian hukum bagi korban.
Insiden dugaan perampasan handphone wartawan oleh oknum staf sekolah ini menjadi sorotan publik, yang melibatkan institusi pendidikan negeri yang seharusnya memberi teladan. Kini semua pihak menanti penanganan aparat penegak hukum serta klarifikasi resmi dari Dinas Pendidikan Tapanuli Tengah.
Bersambung :
(Red)