Ombudsman NTT Tegaskan Dana Beasiswa PIP Wajib Diterima Utuh Tanpa Potongan

banner 468x60

Kupang, NTT, mnctvano.com,- Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menegaskan penyaluran dana bantuan pendidikan bagi masyarakat. Dalam dialog program Bapote Pro 4 RRI kupang, Jumat (13/2/2025).

Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan NTT, Alberth Roy Kota, S.Si., M.Si., menegaskan bahwa dana Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan hak mutlak peserta didik yang harus diterima secara utuh tanpa potongan dalam bentuk apa pun.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

“Beasiswa Program Indonesia Pintar tidak boleh diambil atau dipotong dengan alasan apa pun. Peserta didik harus menerima hak mereka secara utuh,” tegas Alberth.

Alberth menjelaskan bahwa secara normatif, pelaksanaan program ini berpijak pada landasan hukum yang kuat, yakni Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar. Sementara itu, secara teknis operasional, implementasi program ini mengacu pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa filosofi kehadiran PIP adalah untuk menjamin akses pendidikan yang berkeadilan bagi anak usia 6 hingga 21 tahun. Program ini dirancang agar setiap anak dapat menyelesaikan pendidikan hingga tingkat menengah (SMA/SMK) tanpa terkendala biaya. ” peruntukan dana PIP sudah diatur dengan sangat jelas, yakni untuk memenuhi kebutuhan personal siswa seperti perlengkapan sekolah, biaya transportasi, serta kebutuhan penunjang lainnya. Segala bentuk pungutan atau pengambilan dana oleh pihak mana pun tidak dapat dibenarkan secara hukum” Jelasnya.

Diketahui, sasaran PIP diprioritaskan bagi peserta didik dengan kriteria tertentu, di antaranya pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP), anak yatim piatu, peserta didik yang terdampak bencana alam, peserta didik berkebutuhan khusus, serta kriteria lainnya yang dicatat dan diusulkan oleh satuan pendidikan.

Dalam dialog tersebut, Alberth juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melakukan pengawasan terhadap distribusi dana ini. Jika ditemukan adanya dugaan kecurangan, ketidaktepatan sasaran, hingga penyimpangan dalam penyaluran, masyarakat diminta untuk tidak ragu melaporkannya. Keluhan atau pengaduan terkait beasiswa PIP untuk SD/SMP dapat disampaikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, sedangkan untuk tingkat menengah atas (SMA/SMK), laporan dapat diajukan kepada Dinas Pendidikan Provinsi.

“Apabila laporan tersebut tidak mendapatkan tindak lanjut yang semestinya, masyarakat dapat menyampaikannya kepada Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT untuk ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan kami,” tambah Alberth.

Ombudsman RI d NTT berkomitmen penuh untuk terus melakukan pencegahan maladministrasi. Langkah ini dilakukan guna memastikan seluruh layanan pendidikan, termasuk penyaluran dana PIP, berjalan transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan demi terpenuhinya hak-hak dasar peserta didik. kepuasan pasien semakin diperkuat” tutupnya.

Yuvenalis Ansina Fernandez

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *