Kupang, NTT, mnctvanocom,- Pendidikan merupakan hak dasar setiap anak bangsa. Kehadiran sekolah negeri adalah wujud tanggung jawab negara dalam menyediakan layanan Pendidikan yang terjangkau bagi masyarakat. Namun, dalam praktiknya kerap muncul pertanyaan dari orang tua dan masyarakat: apakah pungutan di sekolah dasar diperbolehkan oleh aturan, ataukah hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran? Selain itu, bagaimana peran komite sekolah dan orang tua agar penggalangan dana tidak melanggar ketentuan yang berlaku?
Menjawab hal tersebut, Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI NTT, Philipus Max Jemadu, S.H.,M.H., dalam wawancara eklusifnya di Pro 4 RRI kupang, Senin (9/2/2026), menyampaikan bahwa secara normatif Peraturan Pemerintah No 48 tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan mengatur beberapa sumber pendanaan Pendidikan baik dari APBN, APBD serta pungutan dan sumbangan. Namun demikian, berdasarkan Permendikbud No. 44 Tahun 2012 mengatur tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar di Indonesia khusus untuk pendidikan dasar negeri, dilakukan pelarangan atas pungutan terhadap peserta didik atau orang tua/Wali.
Ia juga menambahkan ini berlaku secara umum dan bukan merupakan hubungan langsung antara penyelenggara pendidikan dasar terhadap peserta didik namun antara komite sekolah dengan orang tua peserta didik.
Terkait dengan pandangan mengenai iuran dan sumbangan yang dilakukan oleh
penyelenggara pendidikan dasar, Max menyampaikan bahwa perlu dipahami perbedaan antara sumbangan dan pungutan.
“Ketika berbicara tentang pungutan maka itu bersifat wajib dan memiliki batasan waktu sedangkan jika sumbangan, Ia bersifat sukarela, serta tidak ditentukan jumlah nominal dan sanksi,” ujarnya.
Max menjelaskan bahwa komite merupakan organisasi yang bersifat mandiri dan tidak termasuk dalam hierarki satuan pendidikan.
“Jika komite melakukan penggalangan dana, itu sifatnya antara orang tua/wali peserta didik dengan Komite sekolah bukan dengan satuan pendidikan secara langsung, “tegasnya.
Memang ketika komite melakukan penggalangan, itu lanjutnya harus didasari dengan proposal dan sifatnya melengkapi kebutuhan pendanaan di satuan pendidikan. Namun, pelaksanaannya tidak boleh bersifat wajib dan mengganggu kelangsungan pendidikan peserta didik.
Ia menegaskan bahwa bentuk sanksi seperti melarang siswa mengikuti ujian, dipulangkan, atau ijazahnya ditahan karena tidak membayar sumbangan tidak dapat dibenarkan.
Max juga menyampaikan bahwa jika masyarakat mendapati adanya sumbangan komite yang bersifat wajib dan disertai dengan sanksi maka Masyarakat dapat melakukan pengaduan kepada Ombudsman NTT dengan permintaan identitas dirahasiakan.
“Kami juga berharap, pemerintah setempat khususnya satuan Pendidikan dapat melaksanakan ketentuan penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana sudah diatur dalam peraturan pemerintah No 48 tahun 2008 dan khusus bagi sekolah dasar negeri agar dapat mencermati Peraturan Menteri Pendidikan No 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar,” tutupnya.
Yuvenalis Ansina Fernandez











