Ombudsman RI Berterimakasih Kepada Walikota Kupang Atas Kerjasamanya Selesaikan Laporan Masyarakat

banner 468x60

Kupang, NTT. MNCTVANO. COM

Kepala Ombudsman NTT Darius Beda Daton Selasa(4/11/2025) Pukul 13.00 WITA, mendampingi anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng dan Dadan S. Suparmawijaya menemui Walikota Kupang dr. Christian Widodo diruang kerja.

Ikut hadir dalam pertemuan itu, Sekda Kota Kupang, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Pendapatan, Direktur RSUD SK lerik dan Kabag Hukum.

Kepada Walikota Kupang Ombudsman RI menyampaikan beberapa hal antara lain,

Pertama; 

terima kasih atas kerja sama dan koordinasi yang terbangun selama ini dengan Pemerintah Kota Kupang sehingga berbagai laporan masyarakat telah diselesaikan bersama antara lain; persoalan pelanggaran tata ruang di jalan TDM dan Soal retribusi pemasukan telur di Kota Kupang. Sedangkan yg masih dalam upaya bersama adalah lama waktu tunggu pelayanan PBG sebagaimana dikeluhkan asosiasi REI dan APERSI.

Kedua;

Terima kasih karena telah dilibatkan Pemkot Kupang dalam FGD Standar Pelayanan Publik (SPP) seluruh puskesmas se-kota Kupang dan dilibatkan sebagai juri kompetisi inovasi daerah tingkat kota Kupang. Harapan kami agar penyusunan SPP tersebut menular ke seluruh instansi.

Ketiga; 

Terkait keluhan adanya fee rujukan pasien rumah sakit swasta, kami mohon Walikota Kupang menginstruksikan kepada seluruh puskesmas agar tidak melakukan rujukan ke RS tertentu hanya karena ingin memperoleh fee dari rumah sakit. Rujukan harus berdasarkan kebutuhan medis pasien dan kemampuan pelayanan pada setiap faskes selain mempertimbangkan aksesibilitas berupa jarak dan waktu tempuh paling singkat dari faskes perujuk.

Menanggapi penyampaian Ombudsman RI Walikota Kupang dr. Christian Widodo menyampaikan terima kasih atas kerja sama yg telah terbangun selama ini dan berharap kerja sama tersebut terus terbangun.

” Pemkot Kupang sangat terbuka terhadap koreksi agar melayani lebih baik lagi karena kami adalah pelayan masyarakat, “tegas Christian.

Terkait fee rujukan, walikota Christian akan mengeluarkan instruksi karena fee rujukan RS merusak sistem rujukan berjenjang dan berpotensi mengurangi pendapatan RSUD SK Lerik Kota Kupang.

Pada kesempatan itu walikota Kupang juga menjelaskan dalam rangka perbaikan layanan perparkiran di kota Kupang dan mencegah kebocoran pendapatan daerah dari sektor parkir, maka dinas perhubungan akan menerapkan sistem karcis barcot dan petugas parkir adalah pegawai Pemkot Kupang yang dibayar per bulan. Selain optimalisasi Pendapatan, hal ini mencegah keluhan warga terkait juru parkir illegal dan lain lain.

Yuven Fernandez, NTT

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *