Para Pejuang Murni Seroja Timor Timur Tahun 1975-76 Gelar Aksi Damai Tuntut Ketua Macab

banner 468x60

 

Belum, Timor, mnctvano.com,- Ratusan massa aksi damai yang terdiri dari Veteran Pembela Kemerdekaan 1975/76 Partisan dan Wandra sekabupaten Belu Timor. NTT menggelar aksi damai menuntut Ketua Macab Belu Stefanus Atok Bau (SAB) agar mempertanggung jawabkan perbuatannya atas dugaan perekrutan Veteran palsu dan diminta kembalikan hak- hak Veteran asli.

Aksi damai yang digelar di Kantor Macab Belu di Kilometer 16 Rabu 01 Oktober 2025. membeberkan 10 jenis dugaan pelanggaran yang dilakukan SAB dan diminta untuk dipertanggung jawabkan agar semua terang benderang dan tidak mencederai hati para Veteran akibat perbuatan SAB.

Korlap aksi damai. Julio do Carmo, Lodofikus Manek, Yosef Fernandez dan Gaspar Besin dengan tegas menyuarakan telah terjadinya pelanggaran UU Veteran RI serta peraturan dan keputusan pelaksanaan dan ketentuan- ketentuan tindak pidana umum secara terstruktur, sistematis dan masif tetapi tidak ditindak.

“Ketua Macab Belu SAB diduga telah melakukan pelanggaran atas UU Veteran RI serta peraturan dan keputusan pelaksanaannya tetapi kemudian tidak ditindak. Apakah SAB kebal hukum, ” tanya Korlap Julio Do Carmo.

Para Pendemo lewat Korlap membeberkan 10 jenis pelanggaran yang dilakukan Ketua Macab Belu SAB. Menurut mereka jenis pelanggaran yang terjadi, pertama, SAB dan calo- calonya melakukan pungutan liar di Kabupaten Belu dan Malaka.

Kedua, SAB memiliki istri lebih dari satu yaitu istri kedua yang menjabat Bendahara Veteran Macab Belu sampai sekarang.

Ketiga, SAB bukan TBO dan bukan Pejuang dan beliau memiliki 2 KTP yaitu KTP kelahiran 1958 dengan nama Stefanus Atok dan KTP kelahiran 1954 dengan nama Stefanus Atok Bau.

Keempat, SAB menjabat Ketua Macab Belu sampai sekarang namun sesuai hasil Mucab tahun 2022 bahwa ketika yang bersangkutan melakukan pelanggaran atau menyalahgunakan wewenang sebagai ketua maka dapat diberhentikan.

Kelima, semua bangunan yang menjadi fasilitas Veteran di KM 16 diduga menggunakan uang pribadi tanpa melibatkan pemerintah.

Ke-enam, patut dipertanyakan kepada SAB bahwa bangunan gedung di KM 16 apakah memiliki akta tanah?

Ketujuh, pelanggaran pasca dharma LVRI dan Anggaran Dasar dan Anggaran RumahTangga LVRI yang tidak ditindak.

Kedelapan, macetnya penegakan hukum tindak pidana umum dan tindak pidana khusus Veteran dengan terlapor SAB yang telah dilaporkan di Polda NTT/ Polres Belu sejak tanggal 30 Oktober 2013 dan 13 Oktober 2016.

Kesembilan, terjadinya peradilan sesat dalam perkara perdata nomor 22/Pdt.G/2014/ PN Atb.

Kesepuluh, SAB diminta pertanggung jawabkan Veteran punya SKEP dan SK yang diganti dengan orang lain.

” Kami beri waktu satu Minggu untuk SAB pertanggung jawabkan 10 jenis pelanggaran tersebut. Jika sampai satu Minggu tidak digubris maka pejuang Veteran akan membawa massa lebih banyak lagi, ” ujar Korlap.

(Red)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *