Pelaksana Proyek Kecam Provokasi Oknum LPK, Siapkan Langkah Pidana Berdasarkan KUHP Baru

banner 468x60

Lampung Timur, Lampung mnctvano.com – Pihak pelaksana pembangunan menara telekomunikasi di Desa Labuhan Ratu Baru secara tegas memperingatkan pihak-pihak yang mencoba melakukan intimidasi dan penyebaran informasi menyesatkan (hoaks) terkait aktivitas pembangunan di lapangan.

Tindakan LPK YKBA yang mencecar pekerja lapangan dengan tuntutan dokumen teknis dinilai sebagai tindakan yang salah sasaran dan memiliki tendensi mengganggu stabilitas investasi di daerah.

1. Legalitas Mutlak :

Mandat Langsung Direksi

Pembangunan ini bukan proyek “siluman”. Keberadaan Surat Tugas Resmi yang ditandatangani langsung oleh Direktur Utama PT Dewi Surya Internusa, Dina Wislina, adalah bukti hukum tertinggi dalam hierarki penugasan lapangan.

Surat Tugas tersebut adalah dokumen negara/privat yang sah secara hukum.

Mempertanyakan legalitas proyek yang sudah memiliki mandat direksi adalah bentuk pelecehan terhadap kredibilitas korporasi.

2. Dokumen Teknis Bukan Konsumsi Publik

Perlu dipahami secara hukum bahwa Gambar Kerja Struktural, Perhitungan Pondasi, dan Juknis Internal adalah Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) perusahaan dan bersifat rahasia secara teknis demi keamanan infrastruktur nasional.

Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) tidak memiliki kewenangan (tupoksi) sebagai pengawas teknis bangunan atau auditor konstruksi.

Meminta dokumen rahasia tersebut di lapangan tanpa prosedur resmi kementerian terkait adalah tindakan ilegal dan melampaui wewenang.

Peringatan Keras:

Ancaman Pidana KUHP Baru bagi Pengganggu Proyek

Kami tidak akan menoleransi segala bentuk upaya penggiringan opini yang merugikan nama baik perusahaan. Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), kami telah mencatat unsur-unsur pelanggaran sebagai berikut:

Jenis Pelanggaran Pasal KUHP Baru Ancaman/Unsur

Pencemaran Nama Baik Pasal 433 Menyerang kehormatan korporasi di muka umum dengan tuduhan yang tidak terbukti secara teknis-yuridis.

Fitnah di Media Massa Pasal 434 Menyiarkan berita yang tidak benar mengenai standar mutu (K-225) tanpa melalui uji laboratorium resmi.

Gangguan Ketertiban Umum Pasal 263 & 264

Tugas LPK adalah melindungi konsumen, bukan menjadi “polisi struktur” atau penghambat pembangunan infrastruktur telekomunikasi yang dibutuhkan warga. Jika tindakan intimidasi terhadap mandor kami terus berlanjut, kami akan segera melaporkan oknum tersebut ke Polda Lampung atas dugaan Pemerasan atau Perbuatan Tidak Menyenangkan serta pencemaran nama baik melalui UU ITE.”

Penegasan Akhir

Pekerjaan dilakukan di bawah pengawasan konsultan profesional dan mengacu pada standar SNI yang berlaku. Siapapun yang mencoba menghalangi pekerjaan fisik di lapangan yang telah memiliki izin dan surat tugas sah, dapat dituntut atas tindakan menghalangi pembangunan strategis.

 

(Najib as)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *