Batubara, Sumatera Utara, MNCTVANO.COM, Kepala desa Cengkring Pekan kecamatan medang deras kabupaten batubara, Pantas Aritonang tidak mau ditemui awak media/lembaga untuk dikonfirmasi terkait pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari dana desa. rabu 26 februari 2025.
Pantas Aritonang selaku kepala desa kerap menghindar dari awak media maupun lembaga Swadaya masyarakat, jika hendak dikonfirmasi.
Sepertinya budaya “Bohong” sudah ditanamkan kepada perangkat desa maupun keluarganya sendiri.
Penghindaran yang dilakukan kepala desa Pantas Aritonang terkesan adanya dugaan penyimpangan atau penyelewengan penggunaan dana desa di pemerintahannya.
Tim awak media /lembaga mendapatkan adanya dugaan ketidak wajaran pelaksanaan dana desa tahun 2024 serta tidak adanya ditemukan papan informasi realisasi APBDes tahun 2024 dan tahun sebelumnya. Hal ini jelas melanggar UU nomor 6 tahun 2014 yang mengatur transparansi pengelolaan dana desa termasuk penggunaan papan pengumuman sesuai penjelasan pada pasal 62.
Tim awak media /lembaga mengkonfirmasi sekdes Cengkring pekan Jefri dan Tim pelaksana kegiatan Netti Nababan , namun tidak ingat berapa pagu anggaran setiap kegiatan dan enggan memberikan penjelasan lebih lanjut, serta mengatakan konfirmasi langsung saja kepada pantas selaku kepala desa.
Hasil konfirmasi tim menyimpulkan bahwa seluruh kegiatan yang bersumber dari dana desa seyogianya dikelola sendiri oleh kepala desa.
Netty nababan selaku TPK didesa tidak dapat menjawab berapa persen yang diterimanya dalam setiap kegiatan pada pemerintahan desanya.
Mengingat kepala desa selalu menghindar, tim lanjut mengkonfirmasi camat medang deras, Syahrizal di kantornya terkait perilaku pantas Aritonang selaku kepala desa Cengkring pekan.
Camat menyatakan jika ada temuan tentang adanya dugaan penyimpangan /penyelewengan penggunaan dana desa, laporkan saja pak, biar kepala desa tahu diri.
Macam – macam bentuk watak dan karakter kepala desa di kecamatan medang deras ini.
Saya juga pening menghadapi kepala desa yang selalu saja ada masalahnya, baru-baru ini didemo masyarakatnya, dan ada juga kepala desa seperti seorang master, tahu semua hukum.
Menyikapi perihal kepala desa Cengkring pekan, Roberth Simanjuntak SH, aktivis LPPNRI meminta kepada Inspektorat Batubara segera memeriksa kegiatan pembangunan gedung depot air minum Bumdes ukuran 20 meter dengan anggaran Rp. 88.669.000.-, pembangunan/rehabilitasi/peningkatan/pengerasan jalan usaha tani Rp. 84.318.000.-, penguatan ketahanan pangan tingkat desa (lumbung desa, dll) ,pagar tembok kantor desa Rp. 19.155.100. dengan ukuran 9,60 mtr,pembangunan /rehabilitasi /peningkatan sumber air bersih milik desa (mata air/tandon) Rp. 79.717.000.- bersumber dari Dana Desa 2024.
Roberth Simanjuntak SH juga mengatakan adanya sanksi bagi pemerintah Desa yang tidak melaksanakan kewajiban transparansi dana desa adalah merupakan teguran tertulis, pemotongan dana desa, dan pencabutan jabatan kepala desa.
Pengelolaan dana desa juga diatur dalam peraturan menteri keuangan ( PMK) nomor 201/PMK.07/2022 , meliputi :
– penganggaran
– pengalokasian
– penyaluran
– penatausahaan
– pertanggung jawaban
– pelaporan
– penggunaan
– pemantauan dan /atau penundaan penyaluran dana desa.
(Sunardi)