Pembangunan Fisik Rabat Beton di Desa Muara Gading Mas Diduga Tidak Sesuai Mekanisme SOP 

banner 468x60

Lampung Timur, Lampung, mnctvano.com,-  Pembangunan Fisik Rabat Beton di Desa Muara Gading Mas kecamatan Labuhan Maringgai Lampung Timur diduga tidak sesuai Mekanisme SOP dan diduga bakal menuai masalah, Selasa (24/2/2026).

Mekanisme proyek rabat beton dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kepada Kelompok Masyarakat (Pokmas) umumnya berbentuk hibah bantuan sarana prasarana, yang berbasis pemberdayaan masyarakat. Prosedur ini dirancang untuk meningkatkan infrastruktur lingkungan dengan prinsip gotong royong.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Berikut adalah mekanisme umum proyek rabat beton dari DLH ke Pokmas:

1. Tahap Persiapan dan Pengajuan (Proposal)

Pembentukan Pokmas: Masyarakat membentuk Pokmas, disahkan oleh Surat Keputusan (SK) Lurah/Kepala Desa.

Pengajuan Proposal: Pokmas menyusun proposal yang memuat latar belakang, lokasi, volume pekerjaan (panjang, lebar, tebal), dan rencana anggaran kegiatan. Proposal ditujukan ke DLH/Pemerintah Daerah.

Survei Lokasi: Tim teknis DLH akan melakukan survei lapangan untuk memverifikasi usulan, mengukur lokasi, dan memastikan kesesuaian dengan prioritas perbaikan lingkungan.

 

2. Tahap Penetapan dan Pencairan

Penetapan Penerima Bantuan: DLH menetapkan Pokmas penerima bantuan berdasarkan hasil verifikasi proposal dan ketersediaan anggaran.

Penandatanganan Kontrak/NPHD: Pokmas menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) atau dokumen perjanjian kerja sama teknis lainnya dengan DLH.

Pencairan Dana: Dana hibah dicairkan ke rekening Pokmas (seringkali dilakukan bertahap sesuai progres).

 

3. Tahap Pelaksanaan Pekerjaan (Rabat Beton)

Persiapan Lokasi: Pokmas melakukan pembersihan lokasi, perataan, dan pemadatan tanah (base course).

Pengecoran: Pelaksanaan rabat beton dilakukan oleh masyarakat setempat secara gotong royong. Campuran umumnya menggunakan perbandingan pasir, semen, dan kerikil (contoh 1:2:3 atau 1:3:5) dengan mutu beton K-125 hingga K-175.

Standar Teknis: Pengecoran mengikuti spesifikasi teknis dari DLH, biasanya tebal 15 cm dengan lebar disesuaikan kebutuhan lingkungan.

4. Tahap Pelaporan dan Serah Terima

Monitoring dan Evaluasi: Tim DLH melakukan pengawasan lapangan untuk memastikan pekerjaan sesuai spesifikasi teknis dan RAB.

Laporan SPJ (Surat Pertanggungjawaban): Pokmas menyusun laporan penggunaan dana, termasuk dokumentasi pekerjaan (0%, 50%, 100%) dan nota pembelian material.

Berita Acara Serah Terima (BAST): Setelah pekerjaan selesai 100%, dilakukan serah terima hasil pekerjaan dari Pokmas kepada DLH/Pemerintah Desa.

Masa Pemeliharaan: Setelah serah terima, biasanya terdapat masa pemeliharaan sebelum tanggung jawab sepenuhnya diserahkan ke desa.

Penting:

Komponen utama dalam proyek ini adalah swadaya masyarakat dan transparansi penggunaan anggaran oleh pengurus Pokmas.

“Faktanya untuk pekerjaan rabat beton di Desa Muara Gading Mas kecamatan Labuhan Maringgai Lampung Timur menurut hasil investigasi dilapangan banyak ditemui masalah, mulai dari PokMas yang diduga Piktif, pelaksanaan pekerjaan yang diduga kurang Transparan dan diduga adanya unsur pengurangan spesifikasi”.

“Diharapkan untuk lembaga terkait khusunya BPK dan BPKP agar turun langsung ke lapangan jangan tidur melihat Fakta yang ada di dan jika ditemukan adanya unsur pelanggaran yang mengakibatkan kerugian keuangan negara agar sang oknum Kepala Desa dapat diproses hukum sesuai dengan perbuatannya agar ada efek jera dan mengedepankan azas keadilan”.

(Arif yanto)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *