Pinangsori, Tapanuli Tengah, Sumatra Utara, mnctvano.com,- Alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk pemeliharaan sarana dan prasarana tidak terserap di sekolah menengah pertama SMPN 2 satu atap pinang sori, kabupaten Tapanuli Tengah, provinsi Sumatera Utara.
Oleh karena itu awak media mnctvano.com menghimbau kepada kementerian pendidikan dan kebudayaan kabupaten Tapanuli Tengah, diminta merevisi aturan penggunaan dana BOS dengan tidak menentukan alokasi pemeliharaan sarana dan prasarana untuk di sekolah menengah pertama SMPN 2 satu atap pinang sori. Minggu 23 februari 2025
kalau toh hanya sebagai kelengkapan laporan semata namun faktanya tidak terlaksana. Di salah satu SMPN 2 satu atap pinang sori tidak mengalokasikan dana BOS untuk Alokasi Pemeliharaan sarana dan prasarana. Kepala sekolah SMPN 2 satu atap pinang sori yang tidak bisa memberikan penjelasan mengenai anggaran dana BOS Alokasi pemeliharaan sarana dan prasarana.
Pagu yang di peruntukkan untuk pemeliharaan sarana dan prasarana Tahun Anggaran (TA)
2023 tahap pertama (1) sebesar
Rp.79.750.000 dan jumlah siswa diduga sebanyak 145
Tahap kedua (2)
RP. 79.750.000 dan jumlah siswa yang sama sebanyak 145
Dan tahun anggaran (TA) 2024
Tahap pertama (1)
Rp. 70.950.000 dan jumlah Siswa sebanyak 129
Tahap kedua (2)
Rp. 70.950.000
Jumlah Siswa dengan yang sama 129
Tahun 2022 tahap 2 sebesar
Rp. 41.255.000,- tahap 3 sebesar Rp 64.588.620,- kepsek SMPN 2 satu atap Pinangsori, Tapanuli Tengah, provinsi Sumatera utara tidak bisa menunjukkan dimana pemeliharaan tahap ke- 1 dan tahap ke- 2 di tahun 2023 juga tahun 2024 tersebut.
Namun paparnya. sudah terlaksana tapi tidak bisa menjelaskan lebih rinci tentang pengelolaan dana BOS 2023-2024, sehingga menimbulkan persepsi keliru, diduga tidak terserap sesuai peruntukan.
Terkait pertanyaan anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah yang terdapat pada dana BOS penggunaannya diduga belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Terkait pertanyaan Anggaran pengembangan perpustakaan yang terdapat pada BOS 2023 dan 2024 penggunaannya diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Terkait penerimaan murid baru tahun ajaran 2024 dibebankan biaya sebesar
Rp. 300.000 guna untuk atribut sekolah seperti topi, dasi, tali pinggang, rompi, baju batik dan baju olahraga.
Dari pemaparan Klarifikasi dan tanggapan dari Kepala sekolah diduga perlu digali lagi informasi dengan pejabat dinas pendidikan kabupaten Tapanuli Tengah dan dinas terkait lainnya.
(AW)