Pemkab Lampung Timur Batasi Muatan Kendaraan di Empat Kecamatan, Ini Alasannya

banner 468x60

Lampung Timur, Lampung, mnctvano.com – Pemerintah Kabupaten Lampung Timur resmi mengeluarkan kebijakan tegas terkait pembatasan tonase kendaraan yang melintas di sejumlah ruas jalan kabupaten. Langkah ini diambil guna mengantisipasi kerusakan jalan yang semakin parah akibat muatan berlebih (over dimension over load).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Nomor 800/46/16-SK/2026 yang ditandatangani langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Timur Rustam Efendi pada Selasa 24 Februari 2026 .

Surat ini ditujukan kepada Camat dan Kepala Desa di empat wilayah terdampak, yakni Kecamatan Sukadana, Purbolinggo, Raman Utara, dan Batanghari Nuban.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil survei lapangan dan kunjungan ke lokasi pabrik tapioka PT. Lautan Intan Kecamatan Raman Utara serta Perusahaan Angkutan material bangunan PT. Glory Inti Sejahtera di Kecamatan Purbolinggo pada Rabu, 18 Februari 2026. Tim menemukan bahwa ruas jalan seperti Bumi Jawa–Tanjung Kusuma,Taman Endah – TNjung Kesuma, Taman Cari – Ratna Daya mengalami beban berat akibat aktivitas kendaraan material dan armada pengangkut singkong menuju pabrik tapioka di Raman Utara.

Berdasarkan klasifikasi, jalan-jalan tersebut merupakan Jalan Kelas III yang hanya memiliki kemampuan daya dukung maksimal 8 ton (berat kendaraan beserta muatan). Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan kendaraan dengan beban 10 hingga 30 ton kerap melintas.

Dalam surat tersebut, Pemkab Lampung Timur menegaskan kendaraan dengan muatan di atas 8 ton dilarang melewati ruas jalan Sukadana Ilir–Purbolinggo, Bumi Jawa–Tanjung Kusuma, Taman Endah–Tanjung Kusuma, serta Ratna Daya–Taman Cari.

Untuk kendaraan besar, pihak Pemkab menghimbau agar muatan dilangsir (dipindahkan ke kendaraan lebih kecil) di lokasi aman di sepanjang Jalan Lintas Pantai Timur (Jalinpantim), seperti di area rumah makan atau rest area.

“Hal ini dilakukan semata-mata untuk menghindari kerusakan jalan yang lebih parah pada ketiga ruas jalan utama tersebut,” bunyi petikan surat himbauan tersebut

Masyarakat dan pelaku usaha diharapkan dapat mematuhi aturan ini demi kenyamanan transportasi bersama.

 

(Abdul Rasid)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *