Pontianak , Mnctvano.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menyatakan sikap tegas terhadap perilaku menyimpang yang dilakukan oleh seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Sosial berinisial SU. Langkah tersebut sebagai bentuk komitmen Pemprov Kalbar dalam menjaga integritas dan disiplin di tubuh birokrasi.
Dikutif melalui SUARAPONTIANAK Sekretaris Daerah (Sekda) Kalbar, Harisson, mengonfirmasi bahwa SU telah dijemput dan ditahan oleh aparat kepolisian. Meski demikian, pihaknya masih menunggu surat resmi penahanan dari Polresta Pontianak sebagai dasar administratif untuk proses lebih lanjut.
“Memang benar SU telah ditahan, namun kami masih menunggu surat resmi penahanannya. Yang jelas, gaji yang bersangkutan akan dipotong sebesar 50 persen dan seluruh tunjangan tidak akan dicairkan,” ungkap Harisson, dilansir melalui SUARAPONTIANAK
Selasa,01/07/2025.
Tak hanya sanksi finansial, SU juga menghadapi ancaman pencopotan jabatan hingga pemecatan sebagai ASN. Harisson menegaskan bahwa Pemprov Kalbar tidak akan mentolerir pelanggaran disiplin maupun tindak menyimpang dari aparatur pemerintah.
“Kami tidak mentolerir kesalahan baik dari ASN maupun P3K. Ini menjadi peringatan keras agar semua pegawai lebih berhati-hati dalam bertindak,” tegasnya.
Lebih lanjut, Harisson menyebut pihaknya akan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran pegawai di Unit Pelaksana Teknis (UPT) panti sosial yang berada di bawah naungan Dinas Sosial. Bila ditemukan adanya kelalaian dalam tugas atau pengawasan, maka pencopotan jabatan akan segera dilakukan.
“Kita akan evaluasi semuanya. Kalau ada pembiaran atau kelalaian, tidak menutup kemungkinan akan ada tindakan tegas lainnya,” tandas Harisson.
Langkah ini diharapkan menjadi sinyal kuat bahwa Pemerintah Provinsi Kalbar berkomitmen menjaga profesionalitas dan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan, khususnya dalam pelayanan sosial masyarakat.[red]