Pengadilan Negeri Karawang Menggelar Sidang Kedua Class Action Nelayan Muara Cilamaya

banner 468x60

Karawang, mnctvano.com – Pengadilan Negeri (PN) kabupaten Karawang kembali menggelar sidang lanjutan gugatan Class Action yang di ajukan oleh ratusan Nelayan Muara Cilamaya terhadap pemerintahan Kabupaten Karawang dan PT Jawa Satu Power (JSP),kamis (14/11/2024) pagi

 

Sidang yang berlangsung di ruang sidang kedua ini mengagendakan verifikasi data dari 10 Kelompok Usaha Bersama (KUB) yang bertindak sebagai penggugat

 

Sejak pagi,ratusan nelayan sudah memadati kantor pengadilan Negeri Karawang.Mereka menggelar aksi damai dengan orasi menyampaikan dan menyuarakan tuntutannya.

Perwakilan nelayan mendesak pengadilan negeri Karawang agar bersikap adil dan profesional dalam menangani gugatan Class Action ini

 

H.Elyasa Budiyanto,SH yang akrab di sapa bang El sebagai kuasa hukum nelayan muara Cilamaya menjelaskan bahwa verifikasi data dari para nelayan telah selesai,valid dan baik

 

Data dari 10 kelompok Nelayan sudah valid,hanya kurang 10 KTP,kekurangan tersebut akan kami lengkapi pada sidang berikutnya”ucap bang El

 

Bang El menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan hak para nelayan hingga keadilan benar-benar terealisasi

 

“Sebagai kuasa hukum publik,saya akan total memimpin perjuangan ini.Para nelayan muara Cilamaya adalah korban dari kebijakan proyek strategis Nasional (PSN) yang tidak berpihak pada rakyat.Prilaku sewenang-wenang ini harus di luruskan”tegas bang El

 

Tak puas aksi di depan Pengadilan Negeri Karawang,para nelayan muara Cilamaya melanjutkan Aksi damai di depan kantor Pemda Karawang

 

Usai sidang di Pengadilan Negeri Karawang,ratusan para nelayan muara Cilamaya mendatangi kantor Pemda Karawang,mereka konvoi menggunakan lima Truk menuju pemda karawang.

 

Setibanya disana mereka ratusan nelayan kembali menggelar aksi damai dan berorasi menyuarakan tuntutannya agar pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret untuk memperbaiki nasib Nelayan yang terdampak pembangunan proyek PLTGU (PT Jawa Satu Power)

 

Para nelayan muara Cilamaya menilai proyek tersebut telah merusak lingkungan,ekosistem laut dan mengancam mata pencaharian mereka.

 

Mereka berharap aksi dan perjuangan hukum ini dapat membawa keadilan serta perbaikan nyata bagi kehidupan mereka

 

Sidang Class Action ini menjadi momentum penting untuk menguji komitmen Pemerintah dan Perusahaan dalam melindungi hak-hak masyarakat terdampak proyek strategis nasional.Sidang berikutnya di jadwalkan akan berlangsung pada 21 November 2024

 

 

(Kuswadi ReLaksa Mnctvano.com)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *