Gunung Sitoli, Sumatera Utara, mnctvano.com,- Ketika awak media melakukan konfirmasi terkait penjualan BBM subsidi jenis pertalite kepada pengawas inisial EL yang di duga tidak sopan. karena beliau sambil olahraga dì halaman SPBU nomor : 14228346 tersebut dan mengatakan kepada awak media. kalau kami disini sudah terbiasa menjual minyak pakai jerigen pak. dan ia juga melarang wartawan untuk melakukan peliputan di lokasi SPBU
Ia mengatakan foto dan video itu tadi bang jangan dì naikkan ke media. nanti kita tidak enak ucapnya dengan wajah yang seram.dan ia membenarkan penjualan BBM subsidi yang ada di jln gomo No. 27 saombo kecamatan gunungsitoli. Kota Gunungsitoli. Sumatera Utara
Setelah berita awal terbit sosok orang tua inisial EL menghubungi Staf MNCTVNO dengan mengatakan itu anak kita pak waruwu, nama lengkapnya inisial EL, bukan ML, dan beliau itu sudah mendapatkan gelar SH, jadi walaupun cara kerjanya itu diduga melanggar hukum, tapi beliau itu tidak gentar, tapi alangkah malunya kalian kalau tidak berhasil, dan jangan nanti di suatu saat kalian menyesal ujarnya tulis di group berita MNCTVANO selasa 11 februari 2025
Asarudi waruwu sebagai Staf redaksi media MNCTVANO mengatakan para wartawan jangan mau di takut-takuti oleh siapapun, kita menjalankan tugas sesuai dengan peraturan tugas PERS Indonesia yang diatur dalam undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Siapapun dia dan apapun gelar jabatannya, bila perilaku dan pekerjaannya diduga berlawanan dengan hukum dan merugikan rakyat negara Indonesia yang kita cintai ini, kita harus memberikan informasi yang akurat dan berimbang, karena negara kita ini negara hukum ujarnya rabu 12 februari 2025
Bagi siapa yang Menghambat menghalangi wartawan tugas jurnalistik diduga melanggar undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 dan undang-undang nomor 40 Tahun 1999 tentang PERS. tindakan seperti ini dapat dipidana. pasal 18 ayat (1) undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang PERS yang menyatakan bahwa setiap orang yang mencoba menghambat menghalangi wartawan saat Peliputan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Yang terpantau oleh awak media SPBU nomor : 14228346 di jalan gomo No. 27 saombo. kecamatan Gunungsitoli. Kota Gunungsitoli, Provinsi Sumatera Utara. yang diduga melayani pengisian BBM subsidi jenis pertalite dan bio solar dengan menggunakan Jerigen kepada penampung Sabtu hari 08 februari 2025. seperti terlihat pada rekaman foto dan vidio wartawan MNCTVANO bahwa operator SPBU ini melayani pembeli yang menggunakan jirigen.
PT. PERTAMINA (PERSERO) melalui anak usaha khusus distribusi bahan bakar minyak (BBM) melarang keras pembelian BBM subsidi jenis pertalite dan bio solar dengan menggunakan jerigen. Hal ini tidak di benarkan karena pertalite dan bio solar telah di tetapkan sebagai jenis bahan bakar minyak khusus penugasan (JBKP) pengganti premium.
Larangan tersebut sebagaimana di atur surat edaran MENTRI ESDM NO.13/2017 mengenai ketentuan penyaluran bahan bakar minyak melalui penyalur.Terkait semua itu jelas sudah ada ketentuannya dari MENTRI ESDM bahwa untuk BBM bersubsidi itu tidak di perkenankan untuk diperjual belikan kembali, langkah ini dilakukan menyusul di tetapkan, pertalite sebagai jenis BBM khusus penugasan (JBKP), sesuai dengan kepmen ESDM nomor 37 tahun 2022.
Pada pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi UU 22/2001 mengatur bahwa :
Setiap orang yang melakukan pengolahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa Izin usaha pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)
Berdasarkan pantauan awak media modus popularitasnya penjualan di lakukan setiap hari, dimana pada hari senin tanggal 10 februari 2025 awak MNCTVANO kembali melihat bahwa operator di SPBU nomor 15228346 secara terang-terangan, mengisi minyak subsidi jenis pertalite dì jerigen yang di gunakan oleh penampung BBM yang di tutupi dengan terpal dan ada juga yang terbuka
(AS)