Sibolga, Sumatera Utara, mnctvano.com,- Galian C yang ada di sekitar Villa bukit Parombunan. jalan Sudirman Parombunan, kota Sibolga, Provinsi Sumatera Utara. awak media mencoba mendatangi lokasi dan mempertanyakan izin usaha tersebut. namun yang dì tunjukkan adalah izin yang diduga izin perumahan pada tahun 2017. kamis 06 februari 2025
Untuk diketahui tugas dan fungsi Wartawan berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999 tentang PERS adalah mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi yang akurat dan benar.
Tugas wartawan meliputi :
Mempublikasikanb berita kepada masyarakat melalui media cetak, elektronik, dan online, TV. mendengarkan kebenaran dan keakuratan informasi yang disampaikan.
Mengawasi, mengkritik, dan memberikan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum
dan memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Fungsi PERS berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 meliputi :
Informasi media.
1. Media pendidikan.
2. Media hiburan.
3. Kontrol sosial,
4. Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.
4. Menyampaikan pendapat umum.
5. Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi.
6. Mendorong terwujudnya supremasi hukum dan Hak Asasi Manusia.
Bagi Penguasa tidak perlu berusaha mencari atau mengintimidasi kepada Wartawan yang menyampaikan berita ke publik.
Sanksi untuk galian C ilegal, yaitu pidana penjara.
Sanksi ini diberikan berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Selain pidana, penjarahan galian C ilegal juga dapat merugikan daerah dan lingkungan sekitar.
Dampak penambangan galian C ilegal
Merugikan daerah karena tidak ada kontribusi pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB)
Merusak lingkungan karena tidak mematuhi kaidah pertambangan yang baik dan pengelolaan lingkungan yang mampu.
Mempercepat terjadinya erosi tanah. longsor, memelihara perubahan topologi lahan
Untuk menghindari sanksi, penambang galian C dapat mengurus izin pertambangan sesuai peraturan.
Jika Penguasa Galian C belum memiliki Izin cukup mengurus Izinnya terlebih dahulu untuk menghindari masalah. tidak justru mengintimidasi Wartawan.
Izin untuk pengerukan tanah gunung atau bukit, yaitu Surat Izin Kerja Keruk (SIKK) dan Surat Izin Pertambangan Daerah (SIPD).
SIKK dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan. Sementara SIPD dikeluarkan oleh walikota Sibolga atau Kepala Dinas Pertambangan dan Lingkungan Hidup.
Persyaratan untuk mendapatkan SIKK meliputi:
Surat keterangan tujuan pengerukan
Lokasi dan koordinat geografis wilayah pengerukan
Peta kedalaman awal lokasi pengerukan
Hasil penyelidikan tanah
Hasil pengukuran dan pengamatan arus di daerah
Studi analisis dampak lingkungan hidup
Peta situasi laut dan tempat pembuangan
untuk kegiatan pertambangan bahan galian golongan C, diperlukan SIPD atau SIPR. Surat Izin Kerja Keruk (SIKK) kementerian perhubungan.
Salah seorang warga setempat yang tak ingin namanya di sebutkan dalam media ini, ia mengatakan kepada awak media bahwa kegiatan itu sangat menggangu. Jika musim kemarau maka banyak debu. dan jika musim hujan maka tanah yang bercecer dijalan. itu membuat becek dan licin.
Sedangkan yang punya usaha galian C itu belum bisa dì konfirmasi. hingga berita ini di terbitkan.
(Red)