Penitipan Uang Pengganti Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada PDAM Kota Langsa – Aceh

banner 468x60

Langsa – Aceh
Mnctvano.com

Dugaan Tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan Keuangan Terhadap Pengadaan Bahan Kimia Tawas Batu, Pada PDAM Tirta
Keumueneng Kota Langsa,
Rabu 04/ 09/2024

Kejaksaan Negeri Kota Langsa yang beralamat di jalan T. Chik Ditunong Na.4 Gp.Jawa, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa.

Press Release pada hari Rabu, nomor Siaran Pers
Nomor : PR – 07/L.L.13.2/08/2024,
Kepala Kejaksaan Negeri Langsa Efrianto, S.H.,
M.H. dengan didampingi oleh Muhammad Rhazi, S.H., M.H. selaku Kepala Seksi Tindak Pidana
Khusus, beserta Carles Aprianto, S.H., M.H. selaku Kepala seksi Intelijen, mnenyampaikan
Press Release terkait Penitipan Uang Pengganti Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam
Pengelolaan Keuangan Terhadap Pengadaan Bahan Kimia Tawas Batu, Pada PDAM Tirta
Keumueneng Kota Langsa Tahun Anggaran tahu 2020 Sampai dengan tahun 2022.

Kejaksaan Negeri Langsa menerima Penitipan Uang Pengganti sejumlah
Rp.784.861.832,60 (tujuh ratus delapan puluh empat juta delapan ratus enam puluh satu ribu
delapan ratus tiga puluh dua rupiah enam pulu sen) yang berkaitan dengan Penyidikan dugaan
Pengelolaan Keuangan Terhadap Pengadaan Bahan Kimia Tawas Batu, Pada PDAM Tirta
Keumueneng Kota Langsa yang telah ditetapkan Tersangkanya beberapa hari yang lalu. Bahwa uang titipan ini akan dititipkan di Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Langsa di Bank BSI Cabang Darussalam Kota Langsa yang nantinya akan dihadirkan di persidangan.

Penulis : Arman

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *