Mandailing Natal, Sumatra Utara, mnctvano.com,-

Arifin Wardiyanto Aktivis pemerhati HAM dan Pemantau Peradilan independen
melaporkan Penyidik Satreskrim Polres Mandailing Natal Sumatera Utara
Di duga tidak
becus dalam menangani Laporan Polisi No : LP/B/219/VIII /2024/
SPKT/POLRES MANDAILING NATAL/POLDA SUMATERA UTARA. Pada tanggal 15
Agustus 2024 dan, Laporan Polisi No.LP/B/255/IX /2024B/ 255
/IX/2024/SPKT/POLRES MANDAILING NATAL/POLDA SUMATERA UTARA. Pada tanggal 13 September 2024.
Laporan polisi tersebut atas tindak pidana kekerasan terhadap anak
dibawah umur dengan korban bernama MELDA YANTI LASE dan JEKSON VIKTOR dan
ANUGRAH LASE . Laporan Polisi sudah berjalan lebih dari satu tahun namun masih
jalan ditempat. Atas lambannya penanganan laporan tersebut. Hingga dilaporkan ke
PRESIDEN RI dengan harapan supaya ada perhatian dari institusi POLRI.
Menurut Arifin dalam kasus tersebut penyidik telah mengabaikan prinsip keadilan bagi
semua orang tanpa pandang bulu, namun kasus tersebut lamban tidak diproses dengan
semestinya karena korbannya adalah rakyat miskin , sebaliknya karena pelaku tindak pidana
kekerasan terhadap anak dibawah umur tersebut orang yang berkeadaan.
Menurut arifin bila Kapolres Mandailing Natal tidak bisa membina jajaran dibawahnya
dalam hal ini Kasat Reskrim Polres Mandailing Natal, seyoganya Kapolres
Mandailing Natal diganti oleh orang yang berani menegakkan hukum tanpa pandang bulu terangnya.
Saat awak media inisial S mempertanyakan sama pendidik. Sangat di sayangkan tidak merespon sama sekali. Hingga berita ini di terbitkan. Sabtu 17 januari 2026
(Tim)













