Perbankan Wajib Bertanggung Jawab Atas Pembobolan Uang Nasabah 

banner 468x60

Pontianak, Kalimantan Barat, mnctvano.com,- Kasus pembobolan uang nasabah yang terjadi hingga viral dibeberapa media masa menjadi perhatian publik.

Kasus pembobolan Uang nasabah di beberapa Per Ban kan beberapa waktu lalu dan terus menjadi perbincangan publik terutama terkait dengan pertanggung jawaban pihak bank terhadap nasabah yang kehilangan uang mencapai miliaran rupiah tersebut apakah pihak bank sudah bertanggung jawab sepenuhnya,!! ..

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Menurut Pengamat Dr Herman Hofi Munawar saat memberikan tanggapan pada awak media 24 Maret 2025, Wib.

Terang Herman Hofi Munawar ,” Kita sering mendengar informasi bahwa per ban kan mendapatkan predikat dan apresiasi sebagi pelayan Nasabah di wilayah hukum Kalbar. namun apakah itu salah satu keberhasilan atau hanya untuk menutupi kelemahan management perbankan dengan raibnya dana nasabah yang cukup besar itu. Atau bentuk melepas tangung jawab dan menutupi kelemahan sistem ke keamanan per ban kan,!??

Tidak bisa dipungkiri bahwa dalam kehidupan modern saat ini kebutuhan masyarakat terhadap lembaga perbankan yang semakin besar dan terus meningkat. Untuk itu, diperlukan tindakan nyata dari lembaga perbankan dapat memberikan pelayanan yang terbaik bank, dan harus mampu menjamin keamanan dana yang disimpan di bank.

Keberadaan dan kegiatan bank sebagai tempat penyimpanan dana yang senantiasa akan berhadapan dengan berbagai risiko,

Masih terang Dr Herman Hofi Munawar,” Sebagaimana kita pahami bahwa Bank berfungsi sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat atau Nasabah, untuk perbankan wajib memberikan perlindungan hukum pada Nasabah.

Perlindungan hukum pada nasabah antara lain adalah terkait dengan perlindungan yang didasarkan pada prinsip rahasia Perbankan, Perlindungan lainnya yang sangat urgen saat ini adalah terkait keamanan dana yang disimpan pada perbankan, mengingat saat ini cukup banyak informasi masyarakat terkait bobolnya tabungan nasabah. Secara regulasi sudah ada penegasan adanya jaminan keamanan nasabah sebagaimana yang diatur dalam UU. No. 10/1998 pada Psl 37 B (1) dan (2) menegaskan bahwa
“Setiap bank wajib menjamin dana masyarakat yg disimpan pada bank yang bersangkutan.

Untuk menjamin simpanan masyarakat pada bank sebagaimana dimaksud dlm ayat (1) dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan.
Selain itu, dalam UU perlindungan Konsumen juga menegaskan akan pentingnya perlindungan konsumen. UU Perlindungan Konsumen ini memberikan konsekuensi logis terhadap pelayanan jasa perbankan.

Para Pelaku usaha jasa perbankan dituntut untuk beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya, dan bertanggung jawab atas keamanan dana nasabah dengan memberikan perlindungan yang optimal, serta menjamin kegiatan usaha perbankannya berdasarkan ketentuan standar perbankan yang berlaku.

Untuk menghadapi berbagai resiko tersebut pemerintah telah melahirkan UU No 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, melahirkan kewajiban bagi setiap bank untuk menjaminkan dana nasabahnya melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). LPS adalah badan hukum yang berfungsi menjamin dana nasabah penyimpan yang disimpan di bank dalam bentuk giro, deposito, tabungan dan/atau yang dipersamakan dengan itu dengan nilai simpanan yang dijamin paling tinggi sebesar 2(dua) milyar rupiah per nasabah per bank.

Ketika terjadi pembobolan atas dana simpanan nasabah pada suatu bank, hal ini merupakan persoalan yang sangat serius sebab hal ini menunjukkan bahwa prinsip kerahasiaan bank sebagai instrumen penting dalam perlindungan hukum terhadap nasabah menjadi terganggu. Tentu saja hal ini akan mempengaruhi kepercayaan publik terhadap sektor perbankan tentu saja hal ini akan sangat membahayakan perekonomian nasional.

Untuk itu sebagaimana telah dijelaskan terdahulu bahwa berdasarkan kerangka hukum yang diatur dalam UU No.10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), menegaskan kewajiban perbankan untuk melindungi data nasabah. Ketika rekening nasabah dibobol orang yang tidak bertanggung jawab dapat dimaknai Bank gagal melindungi data nasabah yang sekaligus mengandung makna Bank bertanggung jawab baik secara administratif dan pidana atas hal tersebut.

Lebih lanjut kata Herman Hofi Munawar ,”Untuk itu tegasnya Bank harus bertanggung jawab atas terjadinya pembobolan rekening nasabah dengan cara penggantian atas kerugian Nasabah yang memang mengalami kerugian atas pembobolan rekening pada bank tersebut.

Industri Perbankan tidak boleh hanya diam seolah-olah bukan tangung jawab mereka atas bobolnya rekening nasabah, Bank yang bersangkutan harus segera melakukan pembenahan menajemen dengan prinsip u mending improvement. Tentu saja dengan melakukan pembenahan perilaku dan moralitas karyawan sebagai unsur penting dalam menggerakkan dunia perbankan.

Jangan sampai justru ada karyawan yang terlibat dalam pembobolan tersebut. Ini namanya proses pembusukan dari dalam.

Sekali lagi selain Bank harus bertanggung jawab pada hukum yang ada, namun tidak kalah penting nya bertanggung jawab pada Nasabah Bank yang rekening nya telah dibobol, bentuk pertanggung jawaban nya adalah harus bertanggung jawab atas terjadinya pembobolan rekening nasabah dengan cara penggantian atas kerugian Nasabah yang memang mengalami kerugian atas pembobolan rekening pada bang tersebut tegas Dr Herman Hofi Munawar Pengamat Kebijakan Publik dan Pakar Hukum.

Sumber : Dr Herman Hofi Munawar

Penulis: (Jono Darsono Aktivitas 98)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *