Probolinggo, Jawa Timur, mnctvamo.com,- Perjudian sabung ayam dan dadu dengan omset ratusan juta rupiah terus merajalela di Kabupaten Probolinggo. Tempat perjudian tersebut berlokasi di Desa Pohon Sangit, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo. Warga setempat mengaku sangat tidak nyaman dengan keberadaan tempat perjudian tersebut.
Menurut warga, tempat perjudian tersebut telah beroperasi cukup lama dan memiliki pengaruh besar terhadap generasi muda. Mereka juga mengaku telah mengadu ke tokoh agama dan kepolisian, namun belum ada respon yang signifikan. “Kami ingin Polsek dan Polres Probolinggo bertindak tegas, karena mereka membuat resah desa kami,” ujar warga.
Perjudian sabung ayam dan dadu tersebut jelas melanggar norma agama dan memiliki sanksi dari hukum negara. Pasal 303 KUHP menyatakan bahwa perjudian dapat diancam dengan hukuman 10 tahun penjara. Selain itu, penyelenggara dan peserta judi juga dapat dikenakan sanksi lainnya.
Warga Desa Pohon Sangit berharap agar aparat penegak hukum segera menertibkan aktivitas perjudian tersebut. Mereka khawatir bahwa perjudian dapat mengganggu perekonomian keluarga dan berpotensi menimbulkan tingkat kriminalitas yang tinggi jika dibiarkan.
Tim investigasi akan terus memantau tempat perjudian tersebut dan akan segera melaporkan jika ada aktivitas perjudian yang terjadi kembali. Polres Probolinggo juga akan segera dikonfirmasi terkait dengan kasus perjudian tersebut.
(Erman)