Permohonan Maaf Eduardus SH.MH Nahak

banner 468x60

 

 

Malaka, mnctvano.com – Kepada Yth Bapak, mama dan saudara-saudari semua di seluruh Kabupaten Malaka.

Dengan hormat,

Mohon maaf dan dengan segala kerendahan hati, kembali melalui media ini saya merasa perlu untuk mengklarifikasikan kembali narasi saya yang beberapa hari sudah diviralkan seolah-olah menjadi RASIS, bahwa sesungguhnya saya tidak berniat untuk itu semua. Jika ada hal-hal yang tidak berkenan menurut bapak, mama dan saudara-saudari semua saya mohon maaf sebesar-besarnya.

 

Hormat saya,

ADVOKAT EDUARDUS NAHAK BRIA, S.H.,M.H.

[7/8 14:53] Eduardus SH. MH Nahak: Tanggapan saya terhadap beberapa pemberitaan pelapor dugaan RASIS:

1. Bahwa dalam narasi saya tidak menyebutkan terhadap oknum siapa pun, namun dalam narasi hanya benar-benar menggunakan hak dan kebebasan saya sendiri untuk mengeluarkan pendapat dan pemikiran tanpa ujaran kebencian kepada siapa pun serta tidak ada berat sebelah untuk membanding-bandingkan nama siapa pun yang lebih baik daripada nama lainnya.

2. Bahwa dalam narasi saya tentang FOHO ini luas dan umum. Foho yang mana dan suku yang mana serta terhadap identitas oknum siapa, dari mana dan itu semua harus jelas, sehingga laporan saudara mereka memiliki legal standing yang jelas dan kuat.

3. Dalam laporannya menyebutkan Tim Hukum SN-FBN agar diketahui oleh umum, bahwa seolah-olah narasi ini juga melibatkan SN-FBN padahal tidak demikian karena ini atas pribadi saya sendiri, tetapi dibuat seolah-olah melibatkan rekan-rekan pengacara, seolah-olah juga melibatkan figur, akan tetapi perlu diketahui bahwa, saya bersama rekan-rekan hingga saat ini belum pernah mendapatkan suatu surat berupa SK ataupun Surat Mandat sebagai Tim Hukum yang dimaksud dan dalam narasi tersebut, dibuat hanya atas inisiatif diri saya sendiri untuk mengeluarkan pikiran, kebebasa berpendapat secara lisan dan tulisan sesuai hati nurani yang dilindungi konstitusi Pasal 28 UUD 1945 dan Pasal 22 ayat (3) UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

4. Bahwa dampak daripada hal ini maka saya merasa sangat dirugikan dengan perbuatan saudara-saudara yang sudah menyerang kehormatan diri saya sebagai salah satu Advokat Indonesia. Oleh karena itu, saya akan melakukan laporan balik sebagai tangkisan saya terhadap baik para pelapor maupun mereka yang terlibat dalam mentransmisikan narasi saya untuk diketahui publik, seperti diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE Nomor 11 Tahun 2008.

5. Bahwa setiap orang bisa melaporkan sesuatu dugaan, namun yang perlu diingat bahwa berbicara hukum itu berbicara soal kejelasan, berbicara soal kepastian hukum dan soal keadilannya sehingga sesuatu laporan itu ada legal standing yang kuat. Bukan karena ada muatan kepentingan tertentu lalu asal taruh untuk bisa menggiring dan menjerat seseorang secara semena-mena.tuturnya

 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *