PETI Masih Mengganas di Kapuas Hulu,Seruan Kapolda Kalbar Tindak Tegas Bentuk Aktivitas Ilegal

Oplus_131072
banner 468x60

Mnctvano.com//Kapuas Hulu, Kalbar –

Seruan tegas Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Kapolda Kalbar) untuk menindak seluruh bentuk aktivitas ilegal, termasuk tambang emas tanpa izin (PETI), ternyata belum sepenuhnya menggema di lapangan. Buktinya, aktivitas PETI justru kian marak di wilayah Sekadau 2, Kecamatan Semitau, Kabupaten Kapuas Hulu.

Informasi tersebut diterima redaksi dari masyarakat setempat melalui pesan singkat WhatsApp pada

Jumat,(1/8/2025), sekitar pukul 18.00 WIB.

Sejumlah foto dan video yang dikirim menunjukkan aktivitas tambang ilegal berlangsung terang-terangan, ibarat peternakan yang menjamur di kawasan hutan.

“Kami warga terdampak menunggu bukti nyata dari aparat penegak hukum. Jangan hanya berpidato viral di media sosial, tapi di lapangan dibiarkan. Kami minta ada tindakan, bukan hiburan,”ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya demi alasan keamanan.

Menurut narasumber terpercaya, aktivitas tambang emas ilegal di kawasan Sekadau 2 Kecamatan Semitau telah berlangsung cukup lama. Kerusakan lingkungan pun tak terelakkan. “Puluhan mesin sedot jenis dompeng terus beroperasi. Suara mesinnya memecah keheningan hutan, membalik tanah dan air seenaknya,”jelas sumber itu.

Masyarakat menduga praktik ini mendapat ‘restu diam-diam’ dari oknum yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum. Tidak hanya itu, para pelaku tambang diduga kuat berkolaborasi dengan jaringan pengepul solar subsidi ilegal sebagai penyokong bahan bakar utama operasi tambang.

Pidato Kapolda Kalbar sebelumnya viral karena secara tegas memerintahkan seluruh jajaran Polres dan Polsek untuk menindak semua bentuk pelanggaran hukum, terutama aktivitas ilegal seperti PETI, perambahan hutan, dan perusakan lingkungan. Namun kenyataan di Semitau seolah membantah semangat pidato tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait untuk mendapatkan klarifikasi resmi. Namun, keterbatasan jaringan internet di wilayah tersebut menyulitkan proses konfirmasi lebih lanjut.

Redaksi juga membuka ruang hak jawab, koreksi, dan klarifikasi kepada aparat penegak hukum, pemerintah daerah, maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam berita ini, sesuai dengan amanat UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.(red)

Tim Red

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *