Serdang Bedagai,–Mnctvano.com –Kepolisian Resor (Polres) Serdang Bedagai terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukumnya. Pada Rabu (19/3), sekitar pukul 12.00 WIB, tim Opsnal Satreskrim Polres Sergai berhasil mengungkap kasus perjudian jenis tebakan angka Sidney di Dusun VI, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai. Minggu (23/3/2025)
Dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Donny P. Simatupang, S.H., M.H., bersama Kanit I Pidum, Ipda Ibnu Irsady, S.Tr.K, seorang pria berinisial M.T alias A (51) sebagian juru tulis (jurtul) , warga Dusun VI Desa Pon, diamankan tanpa perlawanan.
Dari hasil penangkapan tersebut Barang bukti yang disita dalam pengungkapan ini meliputi,
Uang tunai sebesar Rp 142.000,-, 1 unit handphone Nokia warna biru berisi catatan angka tebakan, 3 buah blok notes,1 buah pulpen.
Kronologi Penangkapan. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap praktik perjudian di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Satreskrim Polres Sergai langsung bergerak ke lokasi sesuai instruksi Kapolres Sergai, AKBP Jhon Sitepu, S.I.K., M.H., yang menegaskan bahwa segala bentuk gangguan kamtibmas, termasuk perjudian, harus diberantas.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan adanya aktivitas perjudian jenis tebakan angka Sidney di sebuah warung kopi/tuak milik seorang warga bermarga Nainggolan. Tim segera melakukan penyergapan dan mengamankan M.T alias A, yang berperan sebagai Juru Tulis (Jurtul) dalam praktik perjudian tersebut.
Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Donny P. Simatupang, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan razia untuk menindak segala bentuk perjudian. “Kami mengimbau kepada pemilik warung agar tidak memberikan ruang bagi aktivitas perjudian. Jika ada indikasi, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” ujarnya.
Pelaku Terancam 10 Tahun Penjara. Dari hasil pemeriksaan, M.T alias A mengaku telah menjalankan peran sebagai Jurtul selama enam bulan dengan memperoleh omset sekitar Rp 200.000 per putaran dan menerima komisi 20% dari omset yang diperoleh.
Pelaku juga mengungkapkan bahwa ia menyetor hasil perjudian kepada seseorang yang dikenal sebagai Kordinator Lapangan (Korlap) bermarga Tampubolon, yang saat ini masih dalam penyelidikan. Korlap tersebut diduga merupakan anggota jaringan perjudian yang lebih besar di bawah kendali seorang bernama Ruslan Marbun.
“Atas perbuatannya, M.T alias A dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara”.
Sementara itu, Korlap bermarga Tampubolon kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dan polisi masih melakukan penyelidikan serta pengejaran lebih lanjut.
Kepolisian Tegas Berantas Perjudian. Dalam operasi ini, Polres Sergai menurunkan sejumlah personel, AKP Donny P. Simatupang, S.H., M.H. (Kasat Reskrim Polres Sergai), Ipda Ibnu Irsady, S.Tr.K (Kanit I Pidum Sat Reskrim), Personel Opsnal Satreskrim Polres Sergai.
PS. Kasi Humas Polres Sergai, IPTU Zulfan Ahmadi, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk perjudian yang meresahkan masyarakat. “Kami tidak akan berhenti sampai jaringan ini terungkap seluruhnya. Kami juga meminta masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan segala bentuk tindak pidana perjudian di lingkungan mereka,” tegasnya.
Dengan langkah tegas ini, diharapkan Kabupaten Serdang Bedagai bisa terbebas dari aktivitas perjudian yang merugikan masyarakat dan menciptakan lingkungan yang lebih kondusif bagi keamanan dan ketertiban umum.
(BT)