Sintang , Kalbar– Satres Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Sintang resmi menetapkan seorang yang namanya Yusuf Alias Andi , dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait suatu perkara yang sedang ditangani oleh pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana narkoba.
Penetapan status DPO tersebut dilakukan setelah yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik dan hingga saat ini keberadaannya belum diketahui. Oleh karena itu, pihak kepolisian meminta bantuan masyarakat untuk memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan orang yang dimaksud.
Pihak Polres Sintang melalui Satres Narkoba mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya yang berada di wilayah Kabupaten Sintang dan sekitarnya, agar segera melaporkan kepada aparat penegak hukum (APH) terdekat apabila melihat, atau mengetahui keberadaan orang yang telah ditetapkan sebagai DPO tersebut.
“Apabila masyarakat mengetahui keberadaan yang bersangkutan, diharapkan segera melaporkannya kepada kantor polisi terdekat atau atau menghubgi nomor yang sudah tertera oleh pihak Polres Sintang,” himbau
pihak kepolisian.
Polres Sintang juga menegaskan bahwa kerja sama dan peran aktif masyarakat, sangat dibutuhkan guna membantu proses penegakan hukum, serta menjaga keamanan dan ketertiban, di wilayah hukum Polres Sintang.
Pihak kepolisian berharap dengan adanya informasi dari masyarakat, keberadaan yang bersangkutan dapat segera diketahui sehingga proses hukum, dapat berjalan sebagaimana mestinya.(Musa)











