Jabung- Lampung.MNCTVano.com.
Team Tekab 308 Presisi Polsek Jabung berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat. Dalam peristiwa tersebut, polisi mengamankan seorang pelaku berinisial DS (22) yang merupakan warga Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kapolsek Jabung IPTU Husin mengatakan, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di Desa Jabung, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur, pada Kamis, 25 Desember 2025 sekira pukul 18.10 WIB. Berdasarkan keterangan yang dihimpun pihak kepolisian, kejadian bermula ketika pelaku mendatangi rumah korban.
Setibanya di lokasi, pelaku secara tiba-tiba melakukan penyerangan terhadap korban dengan menggunakan senjata tajam jenis golok. Serangan tersebut membuat korban mengalami luka serius. Dalam kondisi terluka, korban sempat berteriak memanggil ayahnya untuk meminta pertolongan.
Mendengar teriakan tersebut, ayah korban segera keluar rumah untuk mencari sumber keributan. Namun saat dilakukan pengecekan di sekitar rumah, pelaku sudah tidak berada di lokasi kejadian dan diduga telah melarikan diri.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka sayatan cukup parah pada bagian telapak tangan sebelah dalam. Luka tersebut memiliki panjang sekitar 12 centimeter dengan lebar 2 hingga 3 centimeter serta kedalaman luka sekitar 2 centimeter. Luka sayatan tersebut juga disertai dengan pembuluh darah yang terputus, sehingga korban mengalami luka berat dan harus mendapatkan penanganan medis.
Setelah kejadian tersebut, peristiwa penganiayaan tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak Polsek Jabung untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Team Tekab 308 Presisi Polsek Jabung segera melakukan serangkaian penyelidikan guna mencari keberadaan pelaku. Hingga akhirnya pada Selasa, 10 Maret 2025 sekira pukul 01.00 WIB, petugas mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku yang sedang berada di sebuah kos-kosan di Desa Adirejo, Kecamatan Jabung.
Mendapatkan informasi tersebut, petugas langsung bergerak menuju lokasi dan melakukan upaya paksa terhadap pelaku. Dalam proses penangkapan, pelaku berhasil diamankan tanpa melakukan perlawanan.
Selanjutnya pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Jabung guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa 1 bilah golok tanpa gagang dengan panjang kurang lebih 30 centimeter yang diduga digunakan pelaku saat melakukan aksi penganiayaan.
Atas perbuatannya, pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum dan dijerat dengan Pasal 466 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penganiayaan. Pasal tersebut mengatur bahwa pelaku penganiayaan yang menyebabkan luka berat dapat diancam dengan pidana penjara hingga 5 tahun.
(Muhklasin)











