Potret Aktivitas PETI di DAS Kapuas Semerangkai Sanggau Salah Satunya Milik” ASIF” Tak Akan Kunjung Berhenti Selagi Masih Ada Bekingan Aparat Penegak Hukum (APH)!!

Oplus_131072
banner 468x60

Sanggau, Kalbar

Inilah potret aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali terus menggila di Daerah Aliran Sungai (DAS) Kapuas, tepatnya di Desa Semerangkai, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Suara-suara Mesin besar PETI memecah heningan sungai, kembali Tambang Emas Ilegal salah satu nya namanya ASIF disebut – sebut sebagai pemilik Peti juga rekan pekerja lainnya , yang sebelumnya aktivitasnya sempat sejenak menghilang setelah Viral di Media Sosial. Dan kini, Sungai Kapuas merupakan salah satu Urat Nadi kehidupan serta kebanggaan ribuan Warga masyarakat kembali selalu tercemar Lumpur, Merkuri, dan Keserakahan sekelompok orang- orang untuk kepentingan pribadinya.

Fenomena ini menjadi momok yang berulang-ulang ,setiap kali awak media menyoroti dan Aparatpun seakan-akan turun tangan, Aktivitas PETI hanya berhenti sementara saja. Begitu sorotan mereda, para pelaku kembali bekerja seolah tidak pernah terjadi apa-apa. “Pekerja berhenti beberapa hari, lalu melanjutkan lagi. Kondisinya sama saja, hanya main kucing-kucingan,” ucap
salah satu Warga Semerangkai, yang enggan disebutkan namanya
Kepada awak media
Selasa,21/10/25.

Warga juga menyampaikan, maraknya Aktivitas PETI menimbulkan kecurigaan dan diduga kuat bahwa ada Oknum Aparat Penegak Hukum (APH) yang turut bermain di balik layar aktivitas PETI. Pasalnya diketahui nama-nama Pemodal besar, Koordinator lapangan, hingga penyedia BBM Subsidi untuk kegiatan Tambang Ilegal ini telah lama diketahui masyarakat. Namun sampai hari ini, tidak ada satu pun dari mereka yang tersentuh Hukum”,ucap
Warga.

Warga juga menyampaikan yang kerap kali nantinya menjadi tumbal korban, justru para pekerja-pekerja kecil di lapangan dan buruh kasar, sementara para Cukong Besar tetap bebas dipilihara APH untuk mengeruk keuntungan. “Kalau tidak ada yang beking, mana mungkin mereka bisa jalan terus? Mesin begitu banyak, Solar masuk tiap hari,” tegas
Warga setempat yang tidak pernah bekerja peti ini.

Fenomena ini memperlihatkan lemahnya komitmen Penegakan Hukum di Daerah. Dimana , Kapolda Kalbar Irjen Pol Dr. Pipit Rismanto yang sebelumnya sudah menegaskan akan menindak tegas seluruh bentuk Pelaku PETI tanpa pandang bulu.dan kini, Masyarakat sangat menanti pembuktian atas janji tersebut, bukan sekadar pernyataan di atas kertas.

Pelanggaran Hukum, aktivitas PETI telah menimbulkan kerusakan Ekologi yang begitu masif di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Kapuas. Dimana penggunaan Merkuri dan Sianida dalam proses pemisahan Emas menyebabkan pencemaran berat pada Air dan tanah sepanjang sungai. Ekosistem Sungai sangat hancur, bahkan ikan-ikan mati, begitu juga tanah di bantaran sungai menjadi labil serta rawan berpotensi longsor.

Masyarakat yang menggantungkan hidup pada sungai baik untuk Air minum, Pertanian, maupun hasil tangkapan ikan. Kondisi ini sangat mengkhawatirkan. Air Sungai Kapuas sekarang berwarna keruh pekat,dan berbau Logam, tidak lagi layak Konsumsi. “Airnya identik sudah seperti Oli. Dulunya kami bisa mandi dan masak pakai air Sungai, sekarang tidak lagi,” ucap
seorang warga dengan nada marah.

Delik hukum kegiatan PETI jelas-jelas melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), dengan Ancaman Pidana lima tahun Penjara dan Denda hingga Rp100 miliar. Selain itu, Pencemaran yang ditimbulkan melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang memuat ancaman Pidana sepuluh tahun Penjara dan Denda hingga Rp10 Miliar.

Mirisnya lagi, BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi Nelayan dan Masyarakat, justru ikut diselewengkan untuk menghidupi Tambang Ilegal ini. Tindakan tersebut melanggar UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya terkait Distribusi Bahan Bakar Bersubsidi. Namun, sampai hari ini, penyalur dan pengguna BBM Subsidi untuk PETI belum juga tersentuh Proses Hukum.

Desakan datang dari Masyarakat, beberapa aktivis Lingkungan, hingga Pemerhati Hukum. Mereka menuntut agar Penegakan Hukum tidak berhenti di level bawah ,namun juga menyasar Aktor Intelektual dan pemodal utama di balik praktik PETI. “Kalau hanya menindak pekerja kecil, tidak akan pernah selesai. Yang punya modal harus diseret juga,” tegas
Para Aktivis lingkungan di Sanggau.

Kalimantan Barat saat ini diperhadapkan dengan pilihan tegas : Penegakkan Hukum atau membiarkan kehancuran Ekologi semakin hancur. Jika penegak hukum diam serta kongkalikong terus, maka Sungai Kapuas yang menjadi sumber Kehidupan bagi jutaan Warga, akan berubah menjadi kubangan Racun dan Simbol ketidakadilan Hukum bagi masyarakat.

PETI tidak hanya sekadar tambang Ilegal.Kegagalan penegak hukum melindungi masyarakat, Lingkungan, dan masa depan para generasi mendatang. Untuk itu pemerintah dan Aparat harus hadir menghentikan serta memberikan solusi.Jika keserakahan ini dibiarkan berkuasa, maka bencana Ekologis di Kalimantan Barat tinggal menunggu bom waktu.(red.)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *