Melawi,Kalbar-/Mnctvano.com
Aktevitas tambang Zirkon yang dikenal masyarakat adalah pasir Puya, merupakan sisa pasir dari hasil PETI Penambangan Emas, kegiatan tersebut tentunya harus mengantongi Izin Ekplorasi, IUP, IUPK untuk mengambil hasil alam tersebut.
Pantauan Awak Media baru-baru ini sudah lama beroperasi yang ada di wilayah Desa
Nanga Nanga Kayan Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi Provinsi Kalimantan Barat.Serta dengan jelas pantauan awak Media dilapangan terlihat aktevitas,karyawan mengabaikan sefty pengaman pada pekerja di lapangan.
Temuan Awak media dilapangan memantau langsung adanya kegiatan pengelolaan pasir Zirkon milik PT Alam Indah yang sudah cukup lama beraktivitas namun diduga kuat ijinnya sudah mati.Dengan tampak sangat jelas kondisi dilokasi berdiri kokoh tempat peralatan kegiatan tambang silikon tersebut diduga milik inisial AP,AC,ST
Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya menyampaikan aktivitas tambang Fuya-fuya Zilkon tersebut selama ini tak tersentuh Aparat mengingat perijinan juga sudah tidak aktif serta diduga Ilegal. Masih eksis sampai hari ini dan hasil Tambang silikon dibawa menggunakan alat kapal air menuju Sintang”, ucapnya
Saat ditemui awak media ini
Kamis,03/07/25.
Kegiatan pertambangan tersebut diduga belum mengantongi ijin usaha pertambangan Ekplorasi.Dimana merujuk Pasal 161 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara. Dengan Ancaman hukuman penjara lima tahun dan denda Rp100 Miliar.
Kami berharap kepolisian daerah Setempat dan Polda Kalbar bisa melakukan penindakan hukum kepada pelaku usaha yang diduga tidak mengantongi izin IUP pada kegiatan dan pengelolaan Pasir PuyaZirkon.
Dengan adanya temuan ini awak media akan melakukan koordinasi kepada Polda Kalbar dan Pihak Kementrian ESDM yang ada di Kalbar (red)